Warta Indonesia
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Catat! Jam Operasional MRT, LRT, KRL dan Bus Transjakarta Selama PSBB

Warta Indonesia
Senin, 14 September 2020
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan telah membuat petunjuk teknis (Juknis) untuk MRT, LRT dan KRL Jabodetabek dan bus Transjakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Ada bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan dengan jam operasional mulai pukul 20.00 hingga pukul 23.00, dengan headway antara 20 sampai 30 menit”

Dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nomor 156 tahun 2020 tentang Juknis PSBB Bidang Transportasi, terdapat aturan pembatasan jumlah penumpang dan waktu operasional di moda transportasi tersebut.

“Untuk MRT maksimal 60 orang per gerbong, LRT 30 orang per gerbong, KRL Jabodetabek 74 orang per gerbong. Kalau kereta api jarak jauh antara 25 sampai 30 orang per gerbong tergantung kelasnya,” ujar Syafrin Liputo, Kadishub DKI Jakarta tertulis di SK tersebut, Senin (14/9).

Dan bus Transjakarta ukuran kecil maksimal 15 orang per bus, ukuran sedang 30 orang per bus dan ukuran besar 60 orang per bus. Jam operasional bus Transjakarta pada 14-20 September mulai pukul 05.00-20.00, dan untuk tanggal 21 September hingga informasi selanjutnya mulai pukul 05.00-21.00.

“Ada bus Transjakarta untuk tenaga kesehatan dengan jam operasional mulai pukul 20.00 hingga pukul 23.00, dengan headway antara 20 sampai 30 menit,” ucapnya.

Sementara untuk jam operasional MRT untuk tanggal 14-16 September mulai pukul 05.00-22.00, tanggal 17-20 September mulai pukul 05.00-20.00, dan tanggal 21 September hingga informasi berikutnya mulai pukul 05.00-19.00.

Untuk jam operasional LRT tanggal 14-16 September mulai pukul 05.30-21.00, tanggal 17-20 September mulai pukul 05.30-20.00 dan tanggal 21 September hingga informasi berikutnya pukul 05.30-19.00.

Jam operasional KRL Jabodetabek pada tanggal 14-16 September mulai pukul 05.00-21.00, tanggal 17-20 September mulai 05.00-20.00 dan tanggal 21 Septem ber hingga informasi berikutnya pukul 05.00-19.00.

Selain moda transportasi tersebut, SK ini juga mengatur kuota angkut dan jam operasional angkutan umum regular, angkutan perairan dan angkuran barang.

“Pelanggaran terhadap PSBB bidang transportasi akan dikenakan sanksi sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” tandas Syafrin.

(bj/wi


Previous Post

Apel Pengawasan Penindakan PSBB, Anies Pesankan Penegakan Pergub untuk Lindungi Nyawa

Next Post

250 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Jaktim

BeritaTerkait

Screenshot
Jabodetabek

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026
Jabodetabek

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Türkiye Jajaki MoU Perkuat Kolaborasi Global

Rabu, 29 April 2026
Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Load More
Next Post

250 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Jaktim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Habib Syarief Minta Penyelenggara Satu Data Indonesia Bebas Praktik Jual-Beli Data

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Hadiri Wisuda Institut Pariwisata Trisakti, Wapres Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia 

Ibu Selvi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual

Soal Polemik Pembongkaran Pasar Shopping Metro, Chusnunia Minta Pemkot Metro Cari Jalan Tengah

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galaxy Z Fold6 | Z Flip6: Cerita di Balik Pengembangan Fitur AI Listening Mode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist