Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jakut Dijaga Ketat

Warta Indonesia
Jumat, 7 Mei 2021
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Kebijakan larangan mudik oleh pemerintah mulai berlaku hari ini hingga 17 Mei mendatang. Di Jakarta Utara, keberadaan pos penyekatan larangan mudik juga telah dijaga ketat oleh petugas sejak dini hari.

“Penjagaan sudah dimulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi,”

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, titik pos penyekatan arus mudik di Jakarta Utara berada di traffic light (perempatan lampu merah) Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, tepat di dekat Bella Terra Lifestyle Center.

“Penjagaan sudah dimulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi. Kami mengerahkan personel Sudinhub sebanyak empat orang bekerja sama dengan kepolisian,” ujar Harlem, Kamis (6/5).

Harlem menerangkan, penjagaan di pos penyekatan arus mudik sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Para petugas akan memantau mobilitas masyarakat sebagai antisipasi adanya pelanggaran mudik karena lokasi tersebut merupakan titik keluar masuk kendaraan menuju luar Jakarta ataupun sebaliknya. Operasional di pos penyekatan arus mudik di Jalan Perintis Kemerdekaan akan berlangsung 24 jam mulai hari ini sampai 17 Maret 2021.

“Petugas kami dibagi dalam tiga sif kerja disesuaikan dengan sif dari kepolisian,” ujarnya.

Harlem menambahkan, petugas di lapangan akan melakukan pengaturan lalu lintas, menyosialisasikan kembali aturan pelarangan mudik sekaligus memeriksa surat-surat serta kelaikan kendaraan bermotor. Pemeriksaan surat-surat kendaraan untuk mengantisipasi angkutan travel yang tak berizin atau angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas serta kendaraan lainnya yang disinyalir mengangkut penumpang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

“Semua pelanggaran akan di-BAP sesuai jenis pelanggarannya. Untuk penindakan berada dalam kewenangan kepolisian dan tugas kami untuk mendampingi. Harapan kami, masyarakat mematuhi peraturan pemerintah yang melarang adanya kegiatan mudik. Ini semua demi kepentingan bersama untuk menekan penyebaran COVID-19,” tandasnya.

(bj/wi


Previous Post

Wagub Ariza Apresiasi Jakarta Ramadan Festival Oleh BAZNAS (BAZIS) DKI

Next Post

300 Pelajar SMP di Jakut Ikuti Wisata Literasi Virtual

BeritaTerkait

Screenshot
Jabodetabek

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026
Jabodetabek

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Türkiye Jajaki MoU Perkuat Kolaborasi Global

Rabu, 29 April 2026
Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Load More
Next Post

300 Pelajar SMP di Jakut Ikuti Wisata Literasi Virtual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Habib Syarief Minta Penyelenggara Satu Data Indonesia Bebas Praktik Jual-Beli Data

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Hadiri Wisuda Institut Pariwisata Trisakti, Wapres Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia 

Ibu Selvi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual

Soal Polemik Pembongkaran Pasar Shopping Metro, Chusnunia Minta Pemkot Metro Cari Jalan Tengah

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galaxy AI di Galaxy Tab S9 FE Mudahkan Kamu Back to Campus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkomsel Rilis DigiAds Ramadan Insight 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan PBAK, Rektor UIN SUKA Yogyakarta Dinilai Terlalu Reaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Dharma Wanita Kemenperin Gelar Bazar Belanja Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist