Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Wujudkan Kesamaan Hak, Pemprov DKI Percepat Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Warta Indonesia
Selasa, 8 Juni 2021
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen melakukan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan untuk mewujudkan kesamaan hak asasi bagi penyandang disabilitas agar dapat maju dan berkembang secara adil, mandiri, dan tanpa diskriminasi. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (8/6).

“Me reka dapat berpartisipasi dalam pembangunan”

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, melalui penyelenggaraan ULD ini, Pemerintah berupaya mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi. Yaitu, penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menghargai berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnis, budaya, kondisi disabilitas dan lainnya dalam lingkungan kerja yang bersifat terbuka, baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan Percepatan Penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan Tahun 2021 ini, dengan berbagai rangkaian kegiatan di dalamnya, Pemerintah dapat hadir berperan aktif memberi dukungan. Selain itu, juga dapat memberikan layanan melalui penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan kepada kelompok tenaga kerja penyandang disabilitas. Sehingga, kesempatan dalam memperoleh pekerjaan yang layak menjadi lebih luas dan mereka dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia,” ujar Andri, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus 2020, jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 17,95 juta orang. Sementara yang masuk ke angkatan kerja, sebanyak 7,99 juta orang. Dilihat dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Penyandang Disabilitas hanya sekitar 44%. Angka ini jauh di bawah angka TPAK Nasional yang sebesar 69%. Sedangkan, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta orang dan jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 247 ribu orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3%.

Rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya, ketersediaan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas yang lebih banyak di sektor pelayanan, jasa dan ritel dibanding sektor industri, hambatan akan akses informasi yang belum sepenuhnya inklusif, tingkat pendidikan dan keahlian tenaga kerja penyandang disabilitas yang belum memenuhi kebutuhan, hingga hambatan akan ketersediaan akomodasi dan aksesibilitas di dunia kerja.

Sementara, dari sisi pendidikan angkatan kerja penyandang disabilitas ini masih didominasi dengan tingkat pendidikan rendah yaitu sebagian besar penyandang disabilitas berpendidikan Sekolah Dasar (SD). Tercatat, sebanyak 72,3% tamatan atau bahkan tidak pernah/lulus SD. Rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan serta ketidaksesuaian keterampilan yang dimiliki dengan persyaratan jabatan dan kondisi kerja, membuat para penyandang disabilitas sulit untuk mencari dan memperoleh pekerjaan yang layak.

“Pemprov DKI Jakarta sebagai pelaksana kebijakan telah mengambil langkah-langkah guna mendorong penyerapan tenaga kerja disabilitas di DKI Jakarta termasuk percepatan penyelanggaraan ULD bidang ketenagakerjaan, yakni dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Pergub Nomor 107 Tahun 2014 tentang Penyedia PJLP Penyandang Disabilitas, serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta (Ingub) Nomor 2 Tahun 2018,” terangnya.

Kemudian, payung hukum perwujudan pembangunan ketenagakerjaan inklusi juga tertuang dalam PP No. 60/2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Aturan-aturan ini merupakan perwujudan dari amanah Dasar Negara Pancasila dan UUD Negara Pasal 27 ayat 2 tahun 1945. Landasan kebijakan program ini juga tertuang dalam UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal penting yang terkait upaya memperkuat pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas diantaranya adalah Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 8/2016 mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dan mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Mengingat isu disabilitas adalah isu lintas sektor, sehingga penanganannya memerlukan keterlibatan dan kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan, baik dalam lingkup nasional maupun lingkup-lingkup regional provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu, perlu dilakukan diseminasi kebijakan percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan tersebut,” pungkasnya.

(bj/wi


Previous Post

Sudin Dukcapil Jaktim Operasikan Dua Posko Layanan PPDB

Next Post

Pembentukan Tim Bebas Pungli Disosialisaikan di Pemkot Jakpus

BeritaTerkait

Screenshot
Jabodetabek

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026
Jabodetabek

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Türkiye Jajaki MoU Perkuat Kolaborasi Global

Rabu, 29 April 2026
Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Load More
Next Post

Pembentukan Tim Bebas Pungli Disosialisaikan di Pemkot Jakpus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Soal Polemik Pembongkaran Pasar Shopping Metro, Chusnunia Minta Pemkot Metro Cari Jalan Tengah

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Pergantian Dirut Garuda Indonesia, Gus Rivqy Abdul Halim Kembali Soroti Kebijakan Bagasi

Legislator PKB Puji Langkah Cepat Kapolri Berantas Narkoba

Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp23,24 Juta Lunasi BPIH

Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulola Jewelry, Bakti BCA, dan Reza Rahadian Berkolaborasi Hadirkan Koleksi Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Terima Aduan Sopir Truk: Zero ODOL, Solar Langka hingga Antrean Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist