Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu
Hukum

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 12 September 2024
Share
SHARE

Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Presiden Pesan Untuk TNI-Polri : Harus Jadi Pelindung Utama bagi Perempuan dan Anak
Next Article Konsisten Terapkan Prinsip GRC, Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam TOP GRC Awards 2024
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Dinas Pariwisata Gelar Edutrip, Kenalkan Potensi Wisata Kota Tangsel ke Pelajar
Jumat, 13 Juni 2025
Benyamin Dorong Inovasi Lokal Tangsel di Gelaran TTG Banten 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Putus Rantai Stunting Sejak Dini, Pemkot Tangsel Gencarkan 35 Program
Jumat, 13 Juni 2025
BPKP Banten Lakukan Evaluasi Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan di STAI Syekh Manshur
Jumat, 13 Juni 2025
Rumah Warga Jebol, Pilar Saga Ichsan Langsung Tuntaskan Solusi Perbaikan
Kamis, 12 Juni 2025
Pengukuhan Pengurus, Hj Rismawati Maesyal Rasyid Jadi Ketua Dekranasda Kabupaten Tangerang
Rabu, 11 Juni 2025
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Terpadu untuk Atasi Premanisme
Rabu, 11 Juni 2025
Wabup Intan Buka Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Rabu, 11 Juni 2025
Bupati Apresiasi Teknologi Insinerator Tanpa Asap di Desa Melar Jaya Sepatan
Rabu, 11 Juni 2025
Optimis Juara di POPDA 2026, Seleksi PPLPD Cabor Basket Kota Tangerang Dimulai
Rabu, 11 Juni 2025

You Might also Like

Nasional

Manfaat Nyata Jembatan Kretek 2 bagi Masyarakat

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Jumat, 2 Juni 2023
Bisnis

CEO Pertamina NRE Raih Indonesian Executive of The Year di Asian Management Excellence Awards

Warta
Warta
Jumat, 26 Januari 2024
Hukum

Subuh Keliling Polda Metro Jaya di Masjid Jami Al Barkah, Duren Sawit

Warta
Warta
Rabu, 8 November 2023
Hukum

Polisi Lakukan Pengamanan pada Kegiatan Pemberian Makanan Bergizi Gratis di 10 Sekolah Wilayah Ciracas

Warta
Warta
Selasa, 21 Januari 2025
Nasional

Presiden Jokowi Dorong Ekosistem Kerja ASN Pacu Individu Berprestasi dan Inovatif

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Selasa, 3 Oktober 2023
Bisnis

Debut Global OMODA 7 Akan Menandai Evolusi Era Mobilitas Baru OMODA

Warta
Warta
Rabu, 1 Mei 2024
Hukum

Operasi Keselamatan Jaya 2025 Hari Ini, Wajib Lengkapi Surat-Surat Kendaraan dan Tertib Berlalu Lintas

Warta
Warta
Senin, 10 Februari 2025
Hukum

Polri Gerak Cepat Evakuasi Korban Banjir di Empat Kelurahan Kota Makassar

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 12 Februari 2025
Hukum

Perilaku Tidak Tertib Pengendara Jadi Awal Penyebab Kemacetan Parah di Puncak

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 18 September 2024
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?