Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Bongkar Kasus Rumah Produksi Gas Portable Ilegal, Polisi Ringkus 4 Orang Tersangka
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Bongkar Kasus Rumah Produksi Gas Portable Ilegal, Polisi Ringkus 4 Orang Tersangka
Hukum

Bongkar Kasus Rumah Produksi Gas Portable Ilegal, Polisi Ringkus 4 Orang Tersangka

Warta
Warta
Jumat, 6 September 2024
Share
SHARE

Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K, M.H,. pimpin konferensi pers kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Krimsus Polres Metro Bekasi perihal kasus pemindahan isi gas LPG 3 kilogram subsidi kedalam kaleng gas portable bekas untuk dijual kembali, konferensi pers digelar di aula Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis, (05/09/2024).

Berdasarkan keterangan, kasus bermula saat Unit Reskrim Polres Metro Bekasi mendapati dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi yang diselidiki pada 28 Agustus 2024.

Bermodal informasi yang sudah didapat, Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy bersama anggota reskrim dengan cepat meringkus dan mengamankan pelaku beserta barang bukti saat mereka sedang mendistribusikan produknya di rumah produksi pemindahan gas subsidi kedalam gas portable yang berlokasi di Perum Bekasi Timur Permai, Setia Mekar, Tambun Selatan.

Hasil yang didapat dari kasus tindak pidana migas tersebut , Unit Reskrim berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial GAG, I, SH, dan YM beserta barang bukti berupa 1 Unit motor Viar roda 3 yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merk, di rumah produksi ditemukan 1200 gas portable berbagai merk dalam negeri (terisi), 3750 tabung gas portable berbagai merk kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, dan 70 tabung gas 3kg kosong.

Kapolres Metro Bekasi menjelaskan kasus penyalahgunaan gas subsisdi ini menyebakan kerugian bagi para pelaku UMKM dan masyarakat umum.

“Pemindahan gas LPG subsidi 3 kilogram kedalam kaleng gas portable kecil ini jelas menyebabkan kerugian bagi UMKM dan masyarakat banyak” terang Twedi AB

Lebih lanjut, Kapolres memberikan keterangan bagaimana pelaku memproduksi dan menjual barang tersebut

“Dalam sehari para pelaku bisa memproduksi sebanyak 200 tabung gas portable perhari dan dijual melalui E-Commerce Shopee dengan akun @Bwgunda Outdor dengan harga 10.000 rupiah per-kaleng ” tambah Twedi AB

Berdasarkan informasi dalam Konferensi Pers, pelaku mendapat keuntungan total dari penjualan tabung gas portable ilegal ke E-commerce senilai Rp. 518.000.000 (lima ratus delapan belas juta rupiah).

Karena tindakannya, pelaku dijerat 3 pasal, yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

POLRES METRO BEKASI 1

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bhayangkari Metro Jaya Lolos Putaran 16 Besar Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup 2024
Next Article Sister Maria Apresiasi Polri dalam Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

BPKP Banten Lakukan Evaluasi Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan di STAI Syekh Manshur
Jumat, 13 Juni 2025
Rumah Warga Jebol, Pilar Saga Ichsan Langsung Tuntaskan Solusi Perbaikan
Kamis, 12 Juni 2025
Pengukuhan Pengurus, Hj Rismawati Maesyal Rasyid Jadi Ketua Dekranasda Kabupaten Tangerang
Rabu, 11 Juni 2025
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Terpadu untuk Atasi Premanisme
Rabu, 11 Juni 2025
Wabup Intan Buka Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Rabu, 11 Juni 2025
Bupati Apresiasi Teknologi Insinerator Tanpa Asap di Desa Melar Jaya Sepatan
Rabu, 11 Juni 2025
Optimis Juara di POPDA 2026, Seleksi PPLPD Cabor Basket Kota Tangerang Dimulai
Rabu, 11 Juni 2025
BPBD Kota Tangerang Padamkan Kebakaran Mini Market di Neglasari
Rabu, 11 Juni 2025
Ini Langkah Strategis Pemkot Tangerang Atasi Polusi Udara Perkotaan
Rabu, 11 Juni 2025
Jelang Pemulangan Jemaah Haji, Dinkes Kota Tangerang Siapkan Mekanisme Pemeriksaan Rutin
Rabu, 11 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Pengamanan Debat Perdana Pilgub Jakarta, Polisi: Kita Pastikan Tidak Ada Ancaman

Warta
Warta
Sabtu, 5 Oktober 2024
News

Survei Penjualan Eceran Januari 2025: Penjualan Eceran Diprakirakan Tetap Tumbuh

Warta
Warta
Jumat, 14 Februari 2025
Bisnis

Universal Gestures, Fitur Intuitif yang Meningkatkan Aksesibilitas Galaxy Watch

Warta
Warta
Selasa, 5 Desember 2023
Bisnis

Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia dengan Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan

Warta
Warta
Kamis, 25 April 2024
Nasional

Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Universitas Pertama di IKN

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Selasa, 4 Juni 2024
Hukum

Gelar Diskusi Panel, Komjen Pol Dedi Prasetyo: Polri Terbuka dengan Masukan Untuk Perbaikan ke Depan

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Jumat, 24 Januari 2025
Bisnis

Bluebird Kurangi 27.000 Ton Emisi Karbon melalui Visi Keberlanjutan 50:30

Warta
Warta
Jumat, 26 Januari 2024
Bisnis

5 Inovasi di Samsung Galaxy Buat Komunikasi Lebih Baik

Warta
Warta
Jumat, 7 Juni 2024
News

Pertamina Sukses Laksanakan Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025, Pasokan Energi Aman dan Layanan Prima

Warta
Warta
Senin, 14 April 2025
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?