Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Salahgunakan Wewenang bersama pihak lain, Anggota Jalani Sidang Etik Pekan Ini
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Diduga Salahgunakan Wewenang bersama pihak lain, Anggota Jalani Sidang Etik Pekan Ini
Hukum

Diduga Salahgunakan Wewenang bersama pihak lain, Anggota Jalani Sidang Etik Pekan Ini

Warta Warta Rabu, 5 Februari 2025
Share
SHARE

Jakarta – Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap AKBP B dan empat personel lainnya pada Jumat, 7 Februari 2025. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus pencabulan dan kematian seorang remaja perempuan di Jakarta Selatan, yang diduga juga melibatkan pihak lain.

“Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti, tanggal 7 Februari 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, empat personel sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kini, satu nama lain berinisial M, mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, juga akan ikut disidangkan.

5 Polisi yang Akan Jalani Sidang Etik:

B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)

G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)

Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

M (mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel)

Kasus ini bermula dari penanganan kasus terhadap dua tersangka, AN dan MBH. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan kematian seorang ABG 16 tahun, yang diduga tewas setelah dicekoki inex dan sabu.

Saat itu, AKBP B menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menanganinya bersama pihak lain.

“Peran AKBP B dkk adalah penyalahgunaan wewenang bersama pihak lain dan saat ini sudah kami laksanakan patsus sejak 25 Januari 2025,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

Sidang etik akan menentukan nasib kelima personel tersebut. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Polda Metro Jaya berkomitmen bertindak tegas terhadap pelanggaran anggota dan memproses secara profesional, prosedural dan proporsional.

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Honda N-BOX Jadi Mobil Minicar Terlaris di Jepang Tahun 2024
Next Article Bhabinkamtibmas Gelar Ngopi Kamtibmas di Cipulir, Bahas Pencegahan Curanmor
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Pilar Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Senin, 9 Februari 2026
Benyamin Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Senin, 9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Senin, 9 Februari 2026
JMSI Banten Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026 dengan Santunan Yatim serta Penanaman Pohon di Cisadane
Minggu, 8 Februari 2026
WarnaGo Dibuka di Tangerang
Minggu, 8 Februari 2026
Peran Strategis Dinas Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Daerah
Sabtu, 7 Februari 2026
UIN Jakarta dan BRIN Siapkan Skema Riset Berkelanjutan
Kamis, 22 Januari 2026
Kembali Beroperasi, SHSD Grand Kamala Lagoon Siap Layani Pelanggan
Sabtu, 17 Januari 2026
Pride Homeschooling Ciputat, Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman
Rabu, 14 Januari 2026
Terbanyak di PTKIN se-Indonesia, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar
Rabu, 14 Januari 2026

You Might also Like

Nasional

Madrasah Pembangunan UIN Jakarta Rayakan HUT ke-52, Perkuat Integrasi dan Mutu Pendidikan

Warta Warta Kamis, 8 Januari 2026
Nasional

GKB-NU Nilai Intervensi AS di Venezuela Preseden Berbahaya

Warta Warta Senin, 5 Januari 2026
Nasional

Peringkat SINTA PTKIN 2025: UIN Jakarta di Posisi Teratas

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Nasional

Melalui BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Catatkan Langkah Penting dalam Pengamanan Aset Negara di 2025

Warta Warta Rabu, 31 Desember 2025
Nasional

Perbaikan Sarpras Pembelajaran, UIN Jakarta Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah Pembangunan

Warta Warta Kamis, 25 Desember 2025
Nasional

Pengajian Al-Hidayah Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Warta Warta Senin, 15 Desember 2025
Nasional

UIN Jakarta Tegaskan Komitmen Green Campus Lewat Pengelolaan Sampah Terpadu

Warta Warta Minggu, 14 Desember 2025
BantenPandeglang

Kemenag dan BWI Salurkan Imbal Hasil Wakaf Uang ASN melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif di Pandeglang

Warta Warta Sabtu, 13 Desember 2025
Nasional

Banyak Kader Muda NU di Kampus Ternama, Herry Haryanto Azumi: Peluang Besar Nahdlatul Ulama Masuk Ranah Sains dan Teknologi

Warta Warta Sabtu, 13 Desember 2025
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?