Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Disnaker Kabupaten Tangerang Dorong Kepatuhan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Disnaker Kabupaten Tangerang Dorong Kepatuhan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kabupaten TangerangTangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Dorong Kepatuhan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Warta Warta Rabu, 30 Juli 2025
Share
SHARE

TANGERANG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mendorong kepatuhan program jaminan kehilangan pekerjaan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan, baik bagi pekerja formal maupun informal.

“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pengembangan dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” pungkas Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana.

Hal ini disampaikan Rudi dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Hotel Ibis Gading Serpong pada Selasa 29 Juli 2025.

Acara yang dihadiri sejumlah perwakilan perusahan ini bertujuan mendukung pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional serta meningkatkan kualitas kesejahteraan pekerja di Kabupaten Tangerang.  Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan bagi tenaga kerja.

Rudi menegaskan, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban hukum yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap ke dalam program jaminan sosial,” ucapnya.

Rudi menyebut, sanksi administratif hingga pidana menanti para  pemberi kerja yang lalai atau menghindari kewajiban ini. “Pendekatan kami bukan semata represif, melainkan membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial secara bersama-sama,” kata Rudi.

Dia menegaskan, komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menjadi fasilitator aktif dalam mendukung implementasi peraturan ini.”Kami hadir sebagai mitra dan pembina.”

Rudi menambahkan, sosialisasi ini bukan hanya sekadar penyampaian regulasi, tetapi ruang berbagi pengetahuan, konsultasi, dan koordinasi teknis antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja. “Karena kepatuhan lahir dari pemahaman bersama, bukan semata paksaan,” kata Rudi

Hingga tahun 2025, sebanyak 565.837 pekerja di Kabupaten Tangerang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, pada tahun yang sama tercatat sebanyak 6.606 kasus klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah diajukan oleh para pekerja.

Untuk memudahkan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan digital melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id. Portal ini memungkinkan proses klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilakukan secara daring, cepat, dan efisien.

Rudi berharap sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru, tetapi juga mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang lebih baik.

“Mari kita jadikan Kabupaten Tangerang sebagai daerah industri yang tidak hanya unggul secara ekonomi, tetapi juga beradab dalam perlindungan sosial,” kata Rudi.

TAGGED:Kabupaten TangerangTangerangTangerang Raya
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Hadiri Puncak Perayaan Hari Anak Nasional
Next Article Pemkot Tangsel Tindak Tegas Truk Odol, Pilar Saga Ichsan: Pelanggar Berulang Bisa Diblacklist
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Pilar Tinjau Pembangunan SMPN 18 Tangsel
Senin, 15 Desember 2025
Pengajian Al-Hidayah Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Senin, 15 Desember 2025
Tutup MTQ Pelajar IX Kota Tangsel 2024, Pilar Dorong Generasi Muda Berakhlak Qurani
Senin, 15 Desember 2025
Pondok Aren Juara Umum MTQ Pelajar IX Kota Tangsel Tahun 2025
Senin, 15 Desember 2025
Bernuansa Etnik Betawi, Gedung DPRD Tangsel Segera Miliki Ruang VVIP
Senin, 15 Desember 2025
UIN Jakarta Tegaskan Komitmen Green Campus Lewat Pengelolaan Sampah Terpadu
Minggu, 14 Desember 2025
Benyamin: MTQ Pelajar Tangsel Dorong Generasi Qurani Berprestasi
Minggu, 14 Desember 2025
Penanganan Sementara Tumpukan Sampah di Tangsel Disemprot dan Ditutup Terpal
Minggu, 14 Desember 2025
Kemenag dan BWI Salurkan Imbal Hasil Wakaf Uang ASN melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif di Pandeglang
Sabtu, 13 Desember 2025
Banyak Kader Muda NU di Kampus Ternama, Herry Haryanto Azumi: Peluang Besar Nahdlatul Ulama Masuk Ranah Sains dan Teknologi
Sabtu, 13 Desember 2025

You Might also Like

Tangerang Selatan

DWP Tangsel Peringati HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan

Warta Warta Jumat, 12 Desember 2025
Tangerang Selatan

Musorkot IV KONI Tangsel 2025, Pilar Ajak Semua Pihak Solid Songsong Tuan Rumah Porprov 2026

Warta Warta Kamis, 11 Desember 2025
Tangerang Selatan

Terpilih Secara Aklamasi, Mahludin Pimpin KONI Tangsel Periode 2025-2029

Warta Warta Kamis, 11 Desember 2025
Tangerang Selatan

Menag Nasaruddin Umar Buka ICONZ ke-9 di UIN Jakarta

Warta Warta Rabu, 10 Desember 2025
Tangerang Selatan

Pilar: Pengendalian Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Pangan Jadi Prioritas Pemkot Tangsel Jelang Nataru

Warta Warta Rabu, 10 Desember 2025
Tangerang Selatan

GSG Pamulang Ditarget Selesai Akhir Tahun, Pilar Saga Ichsan Tekankan Kualitas dan Kenyamanan Fasilitas

Warta Warta Rabu, 10 Desember 2025
Tangerang Selatan

Bawaslu Tangsel Mantapkan Strategi Pengawasan di Rakornas Tata Kelola Kelembagaan 2025

Warta Warta Rabu, 10 Desember 2025
Tangerang Selatan

Pemkot dan KPU Tangsel Dorong Literasi Politik Anak Muda Lewat Sekolah Jawara Demokrasi

Warta Warta Selasa, 9 Desember 2025
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Ajak Warga, Komunitas, dan Media Bersatu Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan

Warta Warta Selasa, 9 Desember 2025
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?