Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024
Hukum

Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Sabtu, 4 Januari 2025
Share
SHARE

Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,

Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

1. Sanksi Etika:

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

2. Sanksi Administratif:

a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pengangguran di Tangsel Terendah se-Banten
Next Article Jadi Imam Salat Jumat di Masjid Al Musyawarah Kelapa, Kapolres Metro Jakarta Utara: Bentuk Nyata Kepedulian Polri Terhadap Keharmonisan Sosial
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Lakukan Kajian Mendalam, Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Siap Buka Program Doktor Bidang Advanced Islamic Religious Studies
Selasa, 11 November 2025
Bersaing di Tingkat Provinsi, Tini Indrayanthi Benyamin Komitmen Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Posyandu
Selasa, 11 November 2025
Kolaborasi CMA CGM Foundation dan Happy Hearts Indonesia Jadi Contoh Nyata CSR Berkelanjutan di Dunia Pendidikan
Selasa, 11 November 2025
Hari Pahlawan 2025, Benyamin: Perjuangan Sekarang Bukan Angkat Senjata, Tapi Bangun Negeri
Senin, 10 November 2025
Partim Musical 3.0, Pilar Ajak Warga Tangsel Hijaukan Kota
Senin, 10 November 2025
Tangsel Flona Festival 2025, Tini Indrayanthi Benyamin Ajak Masyarakat Lestarikan Anggrek
Senin, 10 November 2025
UIN Jakarta Peringati Hari Pahlawan 2025, Prof Ali Munhanif: Saatnya Berjuang di Medan Ilmu Pengetahuan
Senin, 10 November 2025
Peringatan Hari Jadi ke-87 Kelurahan Kedaung, Pilar Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Ketertiban Lingkungan
Senin, 10 November 2025
Melalui Koperasi Merah Putih, Benyamin Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Ketahanan Ekonomi Lokal
Senin, 10 November 2025
Komitmen UIN Jakarta Menuju PTNBH: Transparansi, Penguatan SDM, dan Peningkatan Pendapatan Non-UKT
Jumat, 7 November 2025

You Might also Like

Hukum

PUI Apresiasi Polri: Mudik 2025 Aman dan Terkendali

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Jumat, 11 April 2025
Kepualauan Riau

Penghitungan Sementara Pileg DPR RI Dapil Kepri, Randi Zulmariadi Raih 66.317 Suara

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 6 Maret 2024
Nasional

Kegiatan di Semarang, Rembang, Hingga Pati

Warta
Warta
Jumat, 26 Januari 2024
News

Diprediksi Naik Lebih dari 40% XL Axiata Antisipasi Lonjakan Trafik Saat Perayaan Cap Go Meh

Warta
Warta
Jumat, 14 Februari 2025
News

Honda Perluas Pengenalan Teknologi Elektrifikasi Lewat Honda e:Technology City Tour di Malang

Warta
Warta
Senin, 10 Februari 2025
Nasional

Presiden Jokowi Luncurkan Ragam Transportasi Darat Ramah Lingkungan di IKN

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 21 Desember 2023
Bisnis

Belum Genap Setahun Beroperasi, LRT Jabodebek Telah Layani 10 Juta Pengguna

Warta
Warta
Jumat, 10 Mei 2024
Nasional

Ibu Iriana dan OASE KIM Tinjau Pelayanan Posyandu Siklus Hidup

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Jumat, 13 September 2024
News

Pemberdayaan Inklusif: BCA Expoversary 2025 Tampilkan Bakat Sahabat Disabilitas jadi Nail Artist

Warta
Warta
Rabu, 5 Maret 2025
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?