Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan Pandangan Umum terhadap dua Raperda Eksekutif tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja Syariah dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kerta Raharja Gemilang pada Rapat Paripurna, Senin (18/11).
LKM Artha Kerta Raharja Syariah diharapkan menjadi lembaga keuangan yang terbuka dan menjangkau semua masyarakat Kabupaten Tangerang tanpa melihat suku, agama, ras, atau antar golongan. Lembaga tersebut harus mampu memberikan dukungan dalam pengembangan usaha mikro. DPRD meminta kegiatan pemberdayaan dan pembinaan usaha mikro harus tepat sasaran, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah dan yang membutuhkan.
Mengingat kompleksnya persoalan itu, DPRD meminta penjelasan mengenai langkah kongrit dan produk unggulan yang akan diberikan oleh LKM Artha Kerta Raharja agar mampu bersaing dan menjadi solusi bagi pengusaha mikro kecil dalam mengembangkan usahanya di tengah gempuran gurita Bank Online dan rentenir yang masih merajalela di tengah masyarakat.
Pembentukan Rancangan Perda tentang BPR Kerta Raharja Gemilang merupakan tindaklanjut atas diterbitkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta upaya untuk menjawab tantangan pada sektor keuangan yang semakin dinamis dan kompetitif. Adanya transformasi tersebut hendaknya diselaraskan dengan kinerja perusahaan yang memberikan pelayanan optimal, mempermudah akses informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, dan meningkatkan kontribusi positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD menyoroti rencana permodalan Pemerintah Daerah (Pemda) yang harus menyetor sebesar Rp143,3 miliar secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Terkait itu, DPRD ingin mengetahui peran Pemkab Tangerang selaku pemilik saham pada BPR Kerta Raharja Gemilang dalam mendukung pertumbuhan, perkembangan perekonomian, sekaligus memperkuat kelembagaan dalam rangka menyejahterakan masyarakat.
DPRD juga mempertanyakan langkah strategis dalam mengoptimalkan peran BPR sebagai entitas perbankan milik Pemda sehingga dapat mewujudkan dukungan permodalan dan meningkatkan daya saing usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, DPRD mengingatkan bahwa dalam perubahan nama Lembaga harus diikuti dengan substansi dan manfaat nyata yang diterima oleh masyarakat sehingga penambahan nama Gemilang dalam BPR Kerta Raharja harus menggambarkan optimisme masa depan lembaga.
Di tempat yang sama, Pj. Bupati turut menyampaikan pendapat atas dua Rancangan Perda Inisiatif DPRD. Menurutnya, Raperda terkait Penyelenggaraan Keolahragaan dan Kearsipan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa tata kelola pada kedua bidang ini selaras dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Sejalan dengan dinamika perubahan regulasi dan peningkatan status kelembagaan dari Kantor menjadi Dinas, perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan menjadi kebutuhan mendesak.
Andi Ony berharap pengelolaan arsip dapat terwujud secara autentik, akuntabel, dan mengoptimalisasi fungsi arsip sebagai alat bukti hukum, pengawasan, dan perencanaan pembangunan, serta menyempurnakan pengelolaan arsip statis sebagai memori kolektif daerah yang bernilai sejarah. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan Kualitas Pengelolaan Arsip Dinamis pada Perangkat Daerah dan Pengelolaan Arsip Statis pada Lembaga Kearsipan Daerah berjalan maksimal sesuai daur hidup/siklus arsip (Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan & Penyusutan) sesuai peraturan dan regulasi kearsipan yang berlaku
Kemudian, sebagai tindaklanjut atas diterbitkannya UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Perpres No. 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional dan, dan PP No. 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, tentunya perlu dilakukan penyesuaian pada Peraturan Daerah dalam rangka mendukung peran organisasi keolahragaan dalam mencetak prestasi, memperkuat kerja sama serta membangun pola pembinaan olahraga yang terstruktur dan sistematis.
Penyesuaian regulasi bidang kearsipan dan keolahragaan harus membuat tata kelola pemerintahan lebih baik, meningkatkan daya saing, dan profesionalisme. Dukungan dan sinergitas kita semua serta seluruh elemen masyarakat sangatlah diperlukan dalam mendorong terciptanya Peraturan Daerah yang ideal dan sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.