Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Ikuti Putusan MK dan Akhiri Wacana Pilkada oleh DPRD
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Ikuti Putusan MK dan Akhiri Wacana Pilkada oleh DPRD
Opini

Ikuti Putusan MK dan Akhiri Wacana Pilkada oleh DPRD

Warta Warta Kamis, 8 Januari 2026
Share
SHARE

Oleh: Fendry Akhyar Ariefuzzaman, S.Sos

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi penanda penting dalam penataan ulang sistem kepemiluan Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan pelaksanaannya dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Putusan ini tidak hanya bersifat teknis-administratif, tetapi membawa implikasi konstitusional yang luas terhadap desain demokrasi elektoral ke depan.

MK membagi pemilu ke dalam dua rumpun besar. Pertama, Pemilu Nasional, yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD. Kedua, Pemilu Daerah, yang mencakup pemilihan kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Keduanya tetap dilaksanakan secara serentak dalam jenisnya masing-masing, namun tidak lagi disatukan dalam satu waktu seperti Pemilu 2019 dan 2024.

Lebih lanjut, MK menetapkan bahwa pemilu daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau DPR dan DPD hasil pemilu nasional. Dengan demikian, model “pemilu serentak total” yang selama ini dijalankan dinyatakan tidak lagi konstitusional untuk diteruskan di masa depan.

Dalam konteks ini, seharusnya perhatian utama parlemen tertuju pada pelaksanaan putusan MK tersebut. Artinya, pembentuk undang-undang wajib melakukan penyesuaian serius terhadap kerangka hukum kepemiluan, setidaknya dengan mengubah dua undang-undang sekaligus. Pertama, undang-undang pemilu yang kini harus mengakomodasi pemilu nasional sebagai satu rezim tersendiri. Kedua, undang-undang pilkada yang secara konseptual telah berubah karena pemilu daerah tidak lagi sekadar “pilkada”, melainkan satu paket pemilihan DPRD dan kepala daerah yang diselenggarakan bersamaan.

Karena dalam desain baru ini pemilihan DPRD dan kepala daerah berada dalam satu momentum pemilu daerah, maka wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dengan sendirinya gugur. Gagasan tersebut tidak lagi memiliki pijakan konstitusional, sebab bertentangan langsung dengan logika pemilu daerah sebagaimana ditetapkan MK: rakyat memilih wakil rakyat daerah dan kepala daerah dalam satu proses pemilu yang serentak.

Oleh karena itu, wacana pilkada yang dipilih oleh DPRD—terlebih jika tetap digulirkan dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024—dapat dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Putusan MK bersifat final dan mengikat, bukan sekadar rekomendasi politik yang bisa dinegosiasikan sesuai selera kekuasaan.

Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa wacana tersebut sengaja dilempar ke ruang publik untuk memancing kegaduhan. Dengan menjadikan isu pilkada oleh DPRD sebagai pusat perhatian, fokus publik bisa saja dialihkan dari agenda substansial yang justru lebih berat dan berbahaya, yakni kewajiban negara dan parlemen untuk menata ulang seluruh sistem kepemiluan sesuai amanat konstitusi.

Pada akhirnya, konsistensi terhadap putusan MK adalah ujian bagi komitmen negara hukum. Demokrasi tidak hanya diukur dari prosedur pemilihan, tetapi juga dari kesediaan seluruh cabang kekuasaan untuk tunduk pada konstitusi dan putusan lembaga penjaganya. Jika putusan MK saja bisa diakali melalui wacana politik, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar pilkada, melainkan kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri dan terhadap para aktor politik yang menjadi penyelenggara negara.

TAGGED:Fendry Akhyar AriefuzzamanOpini
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Atasi Penangguhan TPAS Cilowong, Benyamin: Pemkot Tangsel Alihkan 200 Ton Sampah ke Cileungsi
Next Article Madrasah Pembangunan UIN Jakarta Rayakan HUT ke-52, Perkuat Integrasi dan Mutu Pendidikan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

UIN Jakarta dan BRIN Siapkan Skema Riset Berkelanjutan
Kamis, 22 Januari 2026
Kembali Beroperasi, SHSD Grand Kamala Lagoon Siap Layani Pelanggan
Sabtu, 17 Januari 2026
Pride Homeschooling Ciputat, Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman
Rabu, 14 Januari 2026
Terbanyak di PTKIN se-Indonesia, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar
Rabu, 14 Januari 2026
Mencoba Optimis dengan Pemerintahan Sekarang
Senin, 12 Januari 2026
Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel
Minggu, 11 Januari 2026
Tahun Ini, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tidak Layak Huni
Kamis, 8 Januari 2026
Madrasah Pembangunan UIN Jakarta Rayakan HUT ke-52, Perkuat Integrasi dan Mutu Pendidikan
Kamis, 8 Januari 2026
Atasi Penangguhan TPAS Cilowong, Benyamin: Pemkot Tangsel Alihkan 200 Ton Sampah ke Cileungsi
Rabu, 7 Januari 2026
Pemkot Tangsel Resmi Berlakukan Diskon PBB-P2 Tahun 2026, Potongan hingga 10 Persen
Selasa, 6 Januari 2026
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?