Oleh: Fendry Akhyar Ariefuzzaman, S.Sos
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi penanda penting dalam penataan ulang sistem kepemiluan Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan pelaksanaannya dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Putusan ini tidak hanya bersifat teknis-administratif, tetapi membawa implikasi konstitusional yang luas terhadap desain demokrasi elektoral ke depan.
MK membagi pemilu ke dalam dua rumpun besar. Pertama, Pemilu Nasional, yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD. Kedua, Pemilu Daerah, yang mencakup pemilihan kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Keduanya tetap dilaksanakan secara serentak dalam jenisnya masing-masing, namun tidak lagi disatukan dalam satu waktu seperti Pemilu 2019 dan 2024.
Lebih lanjut, MK menetapkan bahwa pemilu daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau DPR dan DPD hasil pemilu nasional. Dengan demikian, model “pemilu serentak total” yang selama ini dijalankan dinyatakan tidak lagi konstitusional untuk diteruskan di masa depan.
Dalam konteks ini, seharusnya perhatian utama parlemen tertuju pada pelaksanaan putusan MK tersebut. Artinya, pembentuk undang-undang wajib melakukan penyesuaian serius terhadap kerangka hukum kepemiluan, setidaknya dengan mengubah dua undang-undang sekaligus. Pertama, undang-undang pemilu yang kini harus mengakomodasi pemilu nasional sebagai satu rezim tersendiri. Kedua, undang-undang pilkada yang secara konseptual telah berubah karena pemilu daerah tidak lagi sekadar “pilkada”, melainkan satu paket pemilihan DPRD dan kepala daerah yang diselenggarakan bersamaan.
Karena dalam desain baru ini pemilihan DPRD dan kepala daerah berada dalam satu momentum pemilu daerah, maka wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dengan sendirinya gugur. Gagasan tersebut tidak lagi memiliki pijakan konstitusional, sebab bertentangan langsung dengan logika pemilu daerah sebagaimana ditetapkan MK: rakyat memilih wakil rakyat daerah dan kepala daerah dalam satu proses pemilu yang serentak.
Oleh karena itu, wacana pilkada yang dipilih oleh DPRD—terlebih jika tetap digulirkan dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024—dapat dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Putusan MK bersifat final dan mengikat, bukan sekadar rekomendasi politik yang bisa dinegosiasikan sesuai selera kekuasaan.
Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa wacana tersebut sengaja dilempar ke ruang publik untuk memancing kegaduhan. Dengan menjadikan isu pilkada oleh DPRD sebagai pusat perhatian, fokus publik bisa saja dialihkan dari agenda substansial yang justru lebih berat dan berbahaya, yakni kewajiban negara dan parlemen untuk menata ulang seluruh sistem kepemiluan sesuai amanat konstitusi.
Pada akhirnya, konsistensi terhadap putusan MK adalah ujian bagi komitmen negara hukum. Demokrasi tidak hanya diukur dari prosedur pemilihan, tetapi juga dari kesediaan seluruh cabang kekuasaan untuk tunduk pada konstitusi dan putusan lembaga penjaganya. Jika putusan MK saja bisa diakali melalui wacana politik, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar pilkada, melainkan kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri dan terhadap para aktor politik yang menjadi penyelenggara negara.




