Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Indonesia AirAsia Ingatkan Penumpang soal Larangan Merokok termasuk Rokok Elektrik dalam Pesawat
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Indonesia AirAsia Ingatkan Penumpang soal Larangan Merokok termasuk Rokok Elektrik dalam Pesawat
News

Indonesia AirAsia Ingatkan Penumpang soal Larangan Merokok termasuk Rokok Elektrik dalam Pesawat

Warta
Warta
Selasa, 29 April 2025
Share
SHARE
Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Jakarta, 29 April 2025 –Maskapai berbiaya hemat terbaik dunia versi Skytrax,Indonesia AirAsia, kembali mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak merokok dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan rokok elektrik(vape), selama berada di dalam pesawat. Larangan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memastikan kenyamanan seluruh penumpang bersama awak kabin.

“Indonesia AirAsia menegaskan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik(vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan,” ujarHead of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi,di Jakarta (29/04).

Larangan ini juga merujuk pada ketentuan hukum nasional, yaituSurat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024tentang penggunaan rokok elektrik dalam penerbangan, sertaPasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009tentang Penerbangan yang melarang tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban selama penerbangan.

Lebih jauh lagi, larangan merokok di dalam pesawat juga merupakan bagian dari standar keselamatan internasional yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan berlaku bagi seluruh maskapai di dunia.

“Indonesia AirAsia mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan selama penerbangan dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk larangan merokok di dalam pesawat. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sebagai penumpang, tetapi juga kontribusi penting dalam menciptakan pengalaman terbang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” tambah Eddy.

Sepanjang tahun 2024, Indonesia AirAsia mencatat sebanyak 31 kasus pelanggaran berupa merokok di dalam pesawat, termasuk penggunaanvape.Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung. Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan. Apabila pelanggaran serupa terus berulang, maskapai tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembatasan hak terbang terhadap penumpang yang bersangkutan.

Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaanvape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan. Atas dasar itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda hinggaRp 2,5 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun,sebagaimana tercantum dalamPasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan.

Peringatan untuk tidak merokok telah disampaikan secara konsisten oleh awak kabin selama penerbangan, mulai dari pengumuman selamat datang, demonstrasi keselamatan, hingga pengumuman setelah lepas landas. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan maskapai dalam menciptakan lingkungan penerbangan yang aman dan tertib.

Adapun ketentuan mengenai vape di dalam penerbangan Indonesia AirAsia adalah sebagai berikut:

  • Penggunaan rokok elektrik dalam jenis apapun di dalam pesawat dilarang keras.
  • Penumpang hanya diperbolehkan membawasatu unitvapedi dalam bagasi kabin.
  • Vape tidak boleh dimasukkan dalam bagasi terdaftar dan harus disimpan di dalambagasi kabin atau saku pakaian.
  • Kapasitas baterai vape tidak boleh melebihi100 Wh.
  • E-liquid dibatasi maksimal100 ml per botoldan harus dikemas sesuai ketentuan barang cair dalam kabin.
  • Pastikan perangkat vape dalam keadaan mati, dan bila memungkinkan,baterai dilepasuntuk mencegah aktivasi tidak sengaja.

Indonesia AirAsia senantiasa mengedepankan standar keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan, serta telah diakui secara resmi sebagai operator yang telah lulus audit keselamatan operasional oleh International Air Transport Association (IATA) melalui sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA).

Untuk berita terkini, kegiatan, dan promosi terbaru airasia, ikuti X (x.com/airasia_indo), Facebook (facebook.com/flyairasia.id), dan Instagram (instagram.com/flyairasia.id).

TAGGED:BisnisEkonomiEkonomi dan BisnisIndonesiaNasionalNusantara
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bersama Gubernur Banten, Benyamin Dampingi Jamintel Kejaksaan Agung Tinjau Program MBG untuk SKH di Tangsel
Next Article 5 Cara Bikin Kerja Lebih Efisien dengan Galaxy Tab S10 FE
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Universitas Islam Depok Gelar Program Student Mobility ke Malaysia dan Thailand untuk Perluas Wawasan Global Mahasiswa
Jumat, 13 Juni 2025
DPPPA Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender untuk Tingkatkan Kesetaraan
Jumat, 13 Juni 2025
Amil Desa Agen Perubahan untuk Cegah Pernikahan Anak di Bawah Umur
Jumat, 13 Juni 2025
Wali Kota Benyamin Raih Penghargaan Nasional atas Komitmen dalam Mendukung Pembiayaan dan Pengembangan Sektor Air Minum
Jumat, 13 Juni 2025
Dinas Pariwisata Gelar Edutrip, Kenalkan Potensi Wisata Kota Tangsel ke Pelajar
Jumat, 13 Juni 2025
Benyamin Dorong Inovasi Lokal Tangsel di Gelaran TTG Banten 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Putus Rantai Stunting Sejak Dini, Pemkot Tangsel Gencarkan 35 Program
Jumat, 13 Juni 2025
Dukung Pelaksanaan SPMB 2025, Disdukcapil Tangsel Jemput Bola Layanan Adminduk di Sekolah
Jumat, 13 Juni 2025
BPKP Banten Lakukan Evaluasi Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan di STAI Syekh Manshur
Jumat, 13 Juni 2025
Rumah Warga Jebol, Pilar Saga Ichsan Langsung Tuntaskan Solusi Perbaikan
Kamis, 12 Juni 2025

You Might also Like

Hukum

Gelar Diskusi Panel, Komjen Pol Dedi Prasetyo: Polri Terbuka dengan Masukan Untuk Perbaikan ke Depan

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Jumat, 24 Januari 2025
Bisnis

BCA Life Pelindung Penyakit Kritis

Warta
Warta
Minggu, 25 Februari 2024
Bisnis

Di Forum CERAWeek, Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda Untuk Penuhi Energi Nasional

Warta
Warta
Senin, 25 Maret 2024
Bisnis

Awali Era Baru AI Screen, Samsung Luncurkan Neo QLED, MICRO LED, OLED dan Layar Lifestyle di CES 2024

Warta
Warta
Senin, 8 Januari 2024
Hukum

Polri Masih Buru KKB Aske Mabel, Penembakan Lima Warga Sipil di Yalimo

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 15 Januari 2025
Nasional

Presiden Tekankan Pentingnya Pengawasan Penggunaan Anggaran agar Produktif

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 14 Juni 2023
Nasional

Presiden Jokowi Dorong Ekosistem Kerja ASN Pacu Individu Berprestasi dan Inovatif

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Selasa, 3 Oktober 2023
Bisnis

Jasa Marga Kembali Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Semarang Menuju Jakarta Pada Periode Arus Balik Sejak Hari Ini Pukul 05.00 WIB

Warta
Warta
Rabu, 17 April 2024
Hukum

Kortastipidkor Polri Tingkatkan Status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 29 Januari 2025
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?