Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi
Hukum

Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Senin, 30 September 2024
Share
SHARE

Jakarta – Polri menegaskan kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi. Pernyataan itu disampaikan merespons pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang, Sabtu (28/9) lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengajak seluruh pihak agar menjaga agar demokrasi berjalan lebih baik. Selain itu dia turut mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga alam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (29/9).

Adapun pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah pelaku pembubaran paksa acara diskusi “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selata, Sabtu kemarin. Beberapa pelaku telah diamankan.

“Telah kita amankan beberapa pelaku, nanti lebih lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya,” katanya.

Untuk diketahui, acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Dieu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko.

Acara diskusi yang berlangsung Sabtu pagi, berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Yamaha Cup Race di Pangkep Sulsel Sedot Perhatian Utama, Tuntaskan Kerinduan Para Penggemar
Next Article Polri dan Grab Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Layanan Transportasi
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Polri Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Lewat Gerakan Nasional “Rise and Speak”
Rabu, 14 Mei 2025
Pilar Turun Langsung Pastikan Tumpukan Sampah di Kali Angke Serpong Dibersihkan
Rabu, 14 Mei 2025
Benyamin Lepas 10 Pelajar Terbaik Perwakilan Tangsel untuk Mengikuti Seleksi Paskibraka Provinsi dan Nasional
Rabu, 14 Mei 2025
Disperindag Kembali Gelar Warteksi, Masyarakat Menyambut Antusias
Selasa, 13 Mei 2025
RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Seminar Penggunaan Antibiotik
Selasa, 13 Mei 2025
Resmikan Balai PKK Melati 24, Sekda: Simbol Kekuatan Gotong Royong
Selasa, 13 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Buka Senam Tangerang Gemilang dan Jalan Sehat
Selasa, 13 Mei 2025
Halal Bihalal dan HUT Ke-7 FKBSS, Wabup Intan Dorong Kolaborasi Pembangunan Daerah
Selasa, 13 Mei 2025
Bupati Tangerang Dampingi Menteri Kemdukbangga/ BKKBN Tinjau SPPG dan Luncurkan Pelayanan KB Serentak
Selasa, 13 Mei 2025
Pilar: Pemkot Tangsel Siapkan Tiga Lahan untuk Perluas Program Makan Bergizi Gratis
Selasa, 13 Mei 2025

You Might also Like

Bisnis

Lebih Efisien Scan Berbagai Jenis Dokumen dengan Canon imageFORMULA DR-S250N

Warta
Warta
Senin, 18 Maret 2024
Bisnis

Tambah Koleksi Predikat, Suzuki V-Strom 250sx Raih Penghargaan di OTOMOTIF Award 2024

Warta
Warta
Jumat, 31 Mei 2024
Hukum

Keterbukaan Informasi Kunci Keberhasilan Hadapi Era Digital

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 16 April 2025
News

Memasuki Usia 26 Tahun, Mobil Roadster Honda S2000 Tetap Ikonik dan Populer

Warta
Warta
Kamis, 24 April 2025
Nasional

Momen Presiden Jokowi Berhenti Mendadak Cek Jalan Rusak di Lampung Selatan

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 11 Juli 2024
Hukum

Operasi Ketupat 2025, Tol Japek Selatan II Difungsionalkan Urai Kepadatan Saat Libur Lebaran

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Senin, 3 Maret 2025
Hukum

Bhabinkamtibmas Desa Bojongkamal Sambangi Ketua RT dan Warga, Berikan Himbauan Kamtibmas

Warta
Warta
Senin, 20 Januari 2025
Nasional

Canangkan Sensus Pertanian 2023, Presiden Tegaskan Pentingnya Akurasi Data Sektor Pertanian

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Senin, 15 Mei 2023
Hukum

468 Personel Disiagakan Amankan Kampanye Cagub dan Cawagub Jakarta Hari Ini

Warta
Warta
Kamis, 10 Oktober 2024
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?