Jakarta – Divisi Humas Polri menggelar sosialisasi hak untuk tahu di tengah kegiatan car free day (CFD) di Jalan Thamrin, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati hari hak untuk tahu sedunia 2024.
Belasan personel Humas Polri itu nampak kompak mengenakan kaos putih bertulisan ‘hak untuk tahu’. Mereka menyebar di beberapa titik untuk membagikan brosur dan buku saku ke warga.
Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan bahwa bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh, mencari, hingga menyimpan sebuah informasi. Sehingga, sebagai badan hukum publik, Polri akan melayani masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi ke Polri.
“Kehadiran kami disini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, bahwa Polri sebagai badan hukum publik turut menjalankan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Kombes Komang di lokasi, Minggu.
Kombes Komang menuturkan, sejauh ini Polri telah membuka kesempatan ke masyarakat yang membutuhkan informasi publik. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri dengan beberapa platformnya.
Beberapa platform itu, lanjut Kombes Komang, diantaranya adalah permohonan informasi secara daring dan luring. Selain itu ada platform digital Polri seperti SPIT-Mediahub, Polri TV, dan Tribratanews.
Selain itu, Polri juga telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Polri akan menyediakan informasi publik secara cepat, mudah, dan berbiaya ringan, dan tentu berdasarkan koridor Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 tahun 2008),” terangnya.
Dikatakan Kombes Komang, segala upaya Polri dalam menjunjung keterbukaan informasi adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri sebagai badan hukum publik. Hal ini guna menunjang program Polri Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hal ini juga sebagai implementasi program kehumasan, yakni pemantapan komunikasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.