Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Korlantas Polri Ungkap Faktor Kelalaian Pengemudi dalam Kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Korlantas Polri Ungkap Faktor Kelalaian Pengemudi dalam Kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang
Hukum

Korlantas Polri Ungkap Faktor Kelalaian Pengemudi dalam Kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 21 November 2024
Share
SHARE

Jakarta – Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengungkapkan hasil pemeriksaan terkait kecelakaan beruntun yang terjadi di KM 92B Tol Cipularang beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan bahwa faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah kelalaian dalam cara mengemudi kendaraan, terutama pada saat melintasi jalur turunan panjang.

“Faktor utama adalah pengemudi yang menggunakan gigi persneling tinggi saat melintas di jalur turunan panjang. Akibatnya, pengemudi hanya mengandalkan rem untuk memperlambat kendaraan, tanpa memanfaatkan engine brake atau gigi rendah yang seharusnya digunakan untuk menurunkan kecepatan,” ungkap Brigjen Pol Raden Slamet di Jakarta, Senin (18/11).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Pengemudi truk dengan nomor polisi B 9440 JIN atas nama Rouf, diketahui tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang mengharuskan penggunaan gigi rendah di jalur turunan panjang.

“Rambu-rambu tersebut sudah ada, namun pengemudi tidak mengindahkan dan terus menggunakan gigi persneling besar, yang justru memperburuk kondisi kendaraan,” lanjutnya.

Selain itu, hasil investigasi menunjukkan bahwa pengemudi juga mengabaikan indikator peringatan di dashboard kendaraan terkait tekanan udara dalam sistem rem.

“Meskipun sudah ada alarm yang berbunyi di dashboard, yang menandakan penurunan tekanan udara yang mengganggu kemampuan rem, pengemudi tidak segera melakukan tindakan yang diperlukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, pengemudi juga tidak memanfaatkan jalur penyelamat yang tersedia di sekitar lokasi kecelakaan.

“Di Cipularang terdapat beberapa titik jalur penyelamat di KM 116, KM 92, dan KM 91 yang dapat digunakan jika kendaraan tidak dapat mengerem dengan baik. Namun, jalur ini tidak digunakan oleh pengemudi,” kata Brigjen Pol Raden Slamet.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pengemudi, tetapi juga terhadap pengelola armada, pemilik kendaraan, hingga pihak terkait seperti bengkel atau pihak yang membangun jalan tersebut.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini,” tegasnya.

Brigjen Slamet juga mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti lalai. Sebagai contoh, dalam kasus kecelakaan sebelumnya di Subang, Jawa Barat, terdapat putusan hukum yang menjatuhkan hukuman penjara bagi pengemudi, pemilik bengkel, dan pengelola armada yang terbukti bersalah. Pengemudi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara pemilik bengkel dan pengelola armada juga menerima hukuman yang setara.

“Keselamatan dalam berkendara harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi, terutama yang mengelola kendaraan umum, untuk lebih berhati-hati dan memeriksa kendaraan secara menyeluruh sebelum berangkat,” tambahnya.

Dirgakkum juga menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada korban dan keluarga yang terdampak kecelakaan di KM 92 Cipularang.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan kita semua dapat lebih berhati-hati dalam berkendara demi keselamatan bersama,” tutupnya.

Korlantas Polri juga menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap pengelolaan kendaraan dan pengemudi akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa.

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama di Semarang
Next Article Ini Imbauan Kapolri di Pilkada Jateng
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Polri Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Lewat Gerakan Nasional “Rise and Speak”
Rabu, 14 Mei 2025
Pilar Turun Langsung Pastikan Tumpukan Sampah di Kali Angke Serpong Dibersihkan
Rabu, 14 Mei 2025
Benyamin Lepas 10 Pelajar Terbaik Perwakilan Tangsel untuk Mengikuti Seleksi Paskibraka Provinsi dan Nasional
Rabu, 14 Mei 2025
Disperindag Kembali Gelar Warteksi, Masyarakat Menyambut Antusias
Selasa, 13 Mei 2025
RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Seminar Penggunaan Antibiotik
Selasa, 13 Mei 2025
Resmikan Balai PKK Melati 24, Sekda: Simbol Kekuatan Gotong Royong
Selasa, 13 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Buka Senam Tangerang Gemilang dan Jalan Sehat
Selasa, 13 Mei 2025
Halal Bihalal dan HUT Ke-7 FKBSS, Wabup Intan Dorong Kolaborasi Pembangunan Daerah
Selasa, 13 Mei 2025
Bupati Tangerang Dampingi Menteri Kemdukbangga/ BKKBN Tinjau SPPG dan Luncurkan Pelayanan KB Serentak
Selasa, 13 Mei 2025
Pilar: Pemkot Tangsel Siapkan Tiga Lahan untuk Perluas Program Makan Bergizi Gratis
Selasa, 13 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Parade Mobil Hias pada HUT Ke-44 Dekranas Tampilkan Ragam Budaya Daerah Indonesia

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 16 Mei 2024
News

Sukses Digelar di 3 Pulau, Puluhan Ribu Bikers Siap Bersatu di Puncak Honda Bikers Day 2024

Warta
Warta
Senin, 21 Oktober 2024
Hukum

Kakorlantas Polri Pimpin Upacara Pencucian Pataka “Komitmen Polisi dalam Melayani Masyarakat”

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 19 September 2024
Nasional

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Yakini Lasem sebagai Inspirasi dan Rujukan Kehidupan Toleransi di Indonesia

Warta
Warta
Minggu, 28 Januari 2024
Hukum

Polres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas

Warta
Warta
Kamis, 12 September 2024
News

KAI Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Putra-Putri TNI-Polri di Sulawesi Selatan

Warta
Warta
Jumat, 22 November 2024
Hukum

Bhabinkamtibmas Hadiri Seminar Tentang Bahaya Narkoba dan Judi Online di SMP Tarakanita

Warta
Warta
Rabu, 19 Februari 2025
Banten

Airin Rachmi Diany Bertemu Para Pemuka Agama

Warta
Warta
Kamis, 7 Desember 2023
Hukum

Polri Siap Amankan Aksi Demonstrasi Terkait Revisi UU Pilkada dengan Pendekatan Humanis

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 22 Agustus 2024
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?