Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Operasi Gabungan, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras dari Toko Jamu dan Tempat Hiburan
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Operasi Gabungan, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras dari Toko Jamu dan Tempat Hiburan
Tangerang Selatan

Operasi Gabungan, Satpol PP Tangsel Sita Ratusan Botol Miras dari Toko Jamu dan Tempat Hiburan

Warta Warta Kamis, 16 Oktober 2025
Share
SHARE

Penegakan Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum di Kota Tangerang Selatan terus digencarkan. Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil disita oleh Pemerintah Kota Tangsel melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel dalam operasi gabungan yang digelar Rabu (15/10/2025) malam hingga dini hari.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya aduan warga terkait peredaran miras tanpa izin.

“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil diamankan,” ujarnya.

Sebanyak 45 personel Satpol PP diturunkan dalam razia yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB.

Hasilnya, sekitar 300 botol miras ilegal diamankan dari tiga lokasi berbeda yakni sebuah toko jamu di Ciater Barat, satu rumah warga, dan tempat karaoke serta lounge di Pakulonan, Serpong Utara.

Jenis miras yang disita beragam, mulai dari bir, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, tequila hingga kawa-kawa. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP Tangsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Muksin, tempat-tempat yang menjual miras tanpa izin langsung disegel di lokasi, sementara para penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10/2025) mendatang.

“Kami berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Operasi miras ini menjadi bagian dari agenda rutin Satpol PP Tangsel dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib dan kondusif, terlebih menjelang akhir tahun saat aktivitas masyarakat dan hiburan malam biasanya meningkat. (fid)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ditolak Warga Tangsel, BRIN Klarifikasi Pengalihan Akses Jalan Serpong-Parung
Next Article Penataan Pasar Serpong, Pilar Tegaskan Pemkot Tangsel Gunakan Cara Humanis
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Kembali Beroperasi, SHSD Grand Kamala Lagoon Siap Layani Pelanggan
Sabtu, 17 Januari 2026
Pride Homeschooling Ciputat, Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman
Rabu, 14 Januari 2026
Terbanyak di PTKIN se-Indonesia, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar
Rabu, 14 Januari 2026
Mencoba Optimis dengan Pemerintahan Sekarang
Senin, 12 Januari 2026
Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel
Minggu, 11 Januari 2026
Tahun Ini, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tidak Layak Huni
Kamis, 8 Januari 2026
Madrasah Pembangunan UIN Jakarta Rayakan HUT ke-52, Perkuat Integrasi dan Mutu Pendidikan
Kamis, 8 Januari 2026
Ikuti Putusan MK dan Akhiri Wacana Pilkada oleh DPRD
Kamis, 8 Januari 2026
Atasi Penangguhan TPAS Cilowong, Benyamin: Pemkot Tangsel Alihkan 200 Ton Sampah ke Cileungsi
Rabu, 7 Januari 2026
Pemkot Tangsel Resmi Berlakukan Diskon PBB-P2 Tahun 2026, Potongan hingga 10 Persen
Selasa, 6 Januari 2026

You Might also Like

Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Tinjau Jembatan Pertanian di Desa Badak Anom Sindang Jaya

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Lantik Dirops Perumda Pasar NKR

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Aman dan Kondusif, Bupati Tangerang dan Forkopimda Pantau Malam Pergantian Tahun

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Ibadah Natal di Pasar Kemis

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?