Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Hukum

Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan

Wartaindonesia Wartaindonesia Selasa, 28 Januari 2025
Share
SHARE

Bali. Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal “Kampung Rusia”.

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT. Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Kapolda, dikutip Selasa (28/1/25).

Dijelaskan Kapolda, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan tersebut, di mana ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).

Dari situ, penyidik mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kab. Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona
pariwisata.

Akibatnya, ujar Kapolda, ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.

“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Kapolda.

Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Kemudian, pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article 154 Personel Polair Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang
Next Article Libur Panjang, Polsek Senen Gencarkan Patroli Untuk Lakukan Pemantauan di Stasiun Pasar Senen
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Tutup MTQ Pelajar IX Kota Tangsel 2024, Pilar Dorong Generasi Muda Berakhlak Qurani
Senin, 15 Desember 2025
Pondok Aren Juara Umum MTQ Pelajar IX Kota Tangsel Tahun 2025
Senin, 15 Desember 2025
Bernuansa Etnik Betawi, Gedung DPRD Tangsel Segera Miliki Ruang VVIP
Senin, 15 Desember 2025
UIN Jakarta Tegaskan Komitmen Green Campus Lewat Pengelolaan Sampah Terpadu
Minggu, 14 Desember 2025
Benyamin: MTQ Pelajar Tangsel Dorong Generasi Qurani Berprestasi
Minggu, 14 Desember 2025
Penanganan Sementara Tumpukan Sampah di Tangsel Disemprot dan Ditutup Terpal
Minggu, 14 Desember 2025
Kemenag dan BWI Salurkan Imbal Hasil Wakaf Uang ASN melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif di Pandeglang
Sabtu, 13 Desember 2025
Banyak Kader Muda NU di Kampus Ternama, Herry Haryanto Azumi: Peluang Besar Nahdlatul Ulama Masuk Ranah Sains dan Teknologi
Sabtu, 13 Desember 2025
Airin Rachmi Diany Dorong Reforma Agraria untuk Wujudkan Astacita Presiden Prabowo Menuju Indonesia Emas 2045
Jumat, 12 Desember 2025
DWP Tangsel Peringati HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
Jumat, 12 Desember 2025

You Might also Like

Nasional

Kemenag Dorong Kampus BLU Contoh UIN Jakarta dalam Kemandirian Finansial dan Bisnis

Warta Warta Selasa, 9 Desember 2025
Nasional

8 Film Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghibur Libur Sekolah di XXI Cinema

Warta Warta Jumat, 5 Desember 2025
Nasional

Transisi ke BLU, Rektor UIN Jakarta Serahkan Surat Perintah Pengelolaan Madrasah Pembangunan

Warta Warta Kamis, 4 Desember 2025
Nasional

Kuliah Umum di UIN Jakarta, Sekjen Liga Muslim Dunia Syekh Muhammad Abdul Karim Ingatkan Akhlak dan Kejujuran sebagai Kunci Perdamaian Dunia

Warta Warta Kamis, 4 Desember 2025
Nasional

Hery Haryanto Azumi: NU Harus “Membangun dari Bawah” Sesuai Pesan Gus Dur

Warta Warta Selasa, 25 November 2025
Nasional

Kolaborasi CMA CGM Foundation dan Happy Hearts Indonesia Jadi Contoh Nyata CSR Berkelanjutan di Dunia Pendidikan

Warta Warta Selasa, 11 November 2025
Nasional

Menteri Agama RI Apresiasi UIN Jakarta Wisuda 180 Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an

Warta Warta Senin, 3 November 2025
Nasional

Gelar Dies Natalis ke-59, Universitas Pancasila Jadi Rumah Lahirnya Generasi Penerus Bangsa

Warta Warta Sabtu, 1 November 2025
Nasional

Melalui WINNER 2025, UIN Jakarta dan NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian

Warta Warta Jumat, 10 Oktober 2025
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?