JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan mengamankan empat pelaku pencurian sepeda motor dan pembacokan di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK) pada Sabtu (21/9) lalu.
Para pelaku yang diamankan antara lain IF, AA, MA, dan DF.
“Ternyata pada Jumat (20/9) itu empat tersangka sudah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di PIK dan berhasil. Setelah itu pihak keamanan dan Polsek melakukan evaluasi bahwa ditemukan di CCTV terlihat jelas wajah pencuri,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Wahyudi di Mapolsek Metro Penjaringan, Rabu (25/9).
Ia mengungkapkan, aksi pencurian sepeda motor tersebut sudah ditandai oleh petugas security. Saat mereka kembali beraksi pada hari Sabtu yang viral mereka kembali melakukan aksinya dengan sepeda motor yang sama.
“Kemudian diikuti oleh tenaga keamanan dari PIK. Rupanya empat tersangka merasa dibuntuti sehingga lari dan kejar-kejaran. Disitu kejar-kejaran sembari pengamanan menghubungi Polsek. Untuk tindakan pertama dibackup oleh security di PIK,” jelasnya.
Saat pelarian, salah satu sepeda motor pelaku kemudian tertabrak bus saat hendak melarikan diri usai dipergoki aksinya. Usai terjatuh para pelaku mereka mengeluarkan senjata tajam jenis golok, dan berupaya melakukan perlawanan sehingga ada jatuh korban baik dari security dan warga sipil.
Setelah kejadian laka lantas antara bus dan sepeda motor tersangka, tersangka kemudian mengambil sepeda motor warga yang sedang melintas dan kemudian melarikan diri lagi.
“Kejar-kejaran sembari mengeluarkan sajam dan senjata air softgun, kemudian mereka berlari ke arah danau. Nah mereka terpepet disitu. Kemudian mereka coba melarikan diri dan masuk ke Danau, danau itu dijaga dari kanan dan kirinya sampai akhirnya mereka menyerah dan diamankan,” bebernya.
“Salah satu pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati karena saat itu ia dikeroyok saat penangkapan,” tambahnya.
Ke-4 tersangka yang diamankan merupakan residivis pencurian sepeda motor di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk wilayah lainnya.
“Mereka ini melakukan aksinya dengan berani dan berulang di siang hari dan tempat ramai. Kita terus kembangkan hasil penangkapan ini,” kata Wahyudi didampingi Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya dan Kanit Reskrim Kompol Anak Agung Dwipayana.
Tak lupa Wahyudi juga mengimbau masyarakat Jakarta Utara agar dalam pengamanan menggunakan sepeda motor bisa menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman dari pemantauan petugas security.
“Ditambah lagi ada beberapa jenis sepeda motor yang mudah diambil oleh pelaku curanmor. Namun apabila menggunakan kunci ganda bisa mempersulit aksi para pelaku,” ucapnya.
Sementara itu salah satu pelaku yang diintrogasi menjelaskan bahwa mereka menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah.
“Tahu aksi itu dari Google. Memang cari disana. Dijual ke Abdul Aziz. Yang bawa senjata sedang dirawat di RS. Semua bawa golok. Ada dua golok di dalam danau. Belum pernah dipenjara,” kata salah satu pelaku ketika diinterogasi Wakapolres Metro Jakarta Utara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian menjelaskan ada tiga TKP aksi kriminalitas dalam kejadian viral di PIK pekan lalu.
“Ada tiga TKP, di masing-masing TKP ada pelaku melakukan tindakan dengan korban berbeda. Yang pertama itu di parkiran golf course melakukan pembacokan terhadap security sehingga kita jerat dengan Pasal 170 KUHP,” ujar Hady.
Kemudian pada TKP kedua pelaku diketahui mengambil sepeda motor orang yang lewat sempat dibacok juga korban pemilik sepeda motor.
“TKP ketiga di area golf PIK mereka melakukan pengancaman dengan air softgun. Jadi dalam satu kejadian itu ada tiga TKP. Mereka sebelumnya juga melakukan aksi pencurian. Mereka residivis, jadi kita kenakan Pasal berkelanjutan,” kata Hady.
Para pelaku dijelaskan dia sudah beraksi selama 2-3 tahun dan setidaknya membacok enam korban (BH, AM, P, F, TR, dan DS) hingga kritis. Para pelaku diketahui belum melepaskan tembakan senjata dan baru mengacungkan senjata untuk mengancam warga.
“Empat security dan dua masyarakat sipil jadi korban. Senjata mereka bawa sendiri, karena yang bawa air softgun kritis jadi belum kita tanya. Kalau air softgun itu Perbakin latihan menembak di tempat latihan tembak. Tidak boleh dibawa kemana-mana. Kalau penjualan air softgun di market place kita akan pantau kalau penjualan tidak resmi akan kita tindak,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, 4 pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3E dan 4E, Pasal 365 ayat 2, Pasal 170 ayat 2, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.