Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Polisi Jelaskan Penanganan Kasus Guru Ngaji Diduga Lecehkan Muridnya di Ciledug, Tangerang
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Polisi Jelaskan Penanganan Kasus Guru Ngaji Diduga Lecehkan Muridnya di Ciledug, Tangerang
Hukum

Polisi Jelaskan Penanganan Kasus Guru Ngaji Diduga Lecehkan Muridnya di Ciledug, Tangerang

Warta Warta Jumat, 10 Januari 2025
Share
SHARE

TANGERANG — Guru mengaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pelecehan seksual di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten masih dicari dan dikejar polisi. Terduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didamlingi Kasihumas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol David Kanitero menjelaskan pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.

“Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,” terang Zain. Kamis, (9/1/2025).

Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

“Saat penyelidikan, kami (polisi,red) telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana” jelasnya.

Zain mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, bahwa pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke Polisi. Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 4 anak.

“Hingga saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. Mohon doa dan dukungannya kami sedang cari dan kejar pelakunya, kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi,” tandas Kapolres.

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
Next Article Kapolres Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Kembali Beroperasi, SHSD Grand Kamala Lagoon Siap Layani Pelanggan
Sabtu, 17 Januari 2026
Pride Homeschooling Ciputat, Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman
Rabu, 14 Januari 2026
Terbanyak di PTKIN se-Indonesia, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar
Rabu, 14 Januari 2026
Mencoba Optimis dengan Pemerintahan Sekarang
Senin, 12 Januari 2026
Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel
Minggu, 11 Januari 2026
Tahun Ini, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tidak Layak Huni
Kamis, 8 Januari 2026
Madrasah Pembangunan UIN Jakarta Rayakan HUT ke-52, Perkuat Integrasi dan Mutu Pendidikan
Kamis, 8 Januari 2026
Ikuti Putusan MK dan Akhiri Wacana Pilkada oleh DPRD
Kamis, 8 Januari 2026
Atasi Penangguhan TPAS Cilowong, Benyamin: Pemkot Tangsel Alihkan 200 Ton Sampah ke Cileungsi
Rabu, 7 Januari 2026
Pemkot Tangsel Resmi Berlakukan Diskon PBB-P2 Tahun 2026, Potongan hingga 10 Persen
Selasa, 6 Januari 2026

You Might also Like

Nasional

GKB-NU Nilai Intervensi AS di Venezuela Preseden Berbahaya

Warta Warta Senin, 5 Januari 2026
Nasional

Peringkat SINTA PTKIN 2025: UIN Jakarta di Posisi Teratas

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Nasional

Melalui BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Catatkan Langkah Penting dalam Pengamanan Aset Negara di 2025

Warta Warta Rabu, 31 Desember 2025
Nasional

Perbaikan Sarpras Pembelajaran, UIN Jakarta Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah Pembangunan

Warta Warta Kamis, 25 Desember 2025
Nasional

Pengajian Al-Hidayah Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Warta Warta Senin, 15 Desember 2025
Nasional

UIN Jakarta Tegaskan Komitmen Green Campus Lewat Pengelolaan Sampah Terpadu

Warta Warta Minggu, 14 Desember 2025
BantenPandeglang

Kemenag dan BWI Salurkan Imbal Hasil Wakaf Uang ASN melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif di Pandeglang

Warta Warta Sabtu, 13 Desember 2025
Nasional

Banyak Kader Muda NU di Kampus Ternama, Herry Haryanto Azumi: Peluang Besar Nahdlatul Ulama Masuk Ranah Sains dan Teknologi

Warta Warta Sabtu, 13 Desember 2025
Nasional

Airin Rachmi Diany Dorong Reforma Agraria untuk Wujudkan Astacita Presiden Prabowo Menuju Indonesia Emas 2045

Warta Warta Jumat, 12 Desember 2025
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?