Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun memimpin press rilis terkait penangkapan A alias T (25) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun. Tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang karyawati bernama Iska Rohimah saat hendak berangkat bekerja. Kegiatan rilis dilaksanakan di Lobby Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (12/9/2024).
Ariya alias Tile ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi di sebuah lapak triplek milik Sabdana, di Kampung Jati Buniasih, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. setelah tersangka buron selama hampir dua tahun sejak Maret 2022.
Wakapolres menjelaskan, selama masa pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di beberapa lokasi. Awalnya, ia melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta, dan tinggal di kost sambil bekerja sebagai penjual oleh-oleh selama enam bulan. Setelah itu, ia berpindah ke Teluk Jambe, Karawang, di mana ia bekerja sebagai penjual es selama satu tahun. Setelah merasa aman, A akhirnya kembali ke rumahnya di Kampung Wangkal, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Tersangka Ariya alias Tile dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan paling lama 20 Tahun.
AKBP Saufi Salamun menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan tindak pidana serius di wilayah hukum Bekasi.
“Polres Metro Bekasi akan terus berupaya memastikan pelaku kejahatan seperti ini tidak lolos dari jeratan hukum, meskipun membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menangkap mereka,” ujar Wakapolres.