Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Polri: Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar di Kasus Dugaan Penyelewengan Biosolar di Kolaka
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Polri: Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar di Kasus Dugaan Penyelewengan Biosolar di Kolaka
Hukum

Polri: Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar di Kasus Dugaan Penyelewengan Biosolar di Kolaka

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Senin, 3 Maret 2025
Share
SHARE

Jakarta – Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Modusnya, biosolar subsidi yang seharusnya disalurkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, dan Agen Penyaluran Minyak dan Biosolar (APMS) justru dialihkan ke gudang penimbunan ilegal.

“BBM tersebut disalahgunakan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Biosolar subsidi itu kemudian dipindahkan ke mobil tangki yang biasa digunakan untuk mengangkut solar industri. Setelahnya, BBM tersebut dijual kembali dengan harga non-subsidi kepada pelaku usaha tambang dan kapal tug boat atau tongkang.

“Kalau subsidi harganya hanya Rp 6.800 per liter, sementara non-subsidi bisa mencapai Rp 19.300. Jadi selisihnya Rp 12.550 per liter,” ujar Nunung.

Dalam sebulan, para terduga pelaku diperkirakan menimbun dan menjual kembali sekitar 350.000 liter biosolar subsidi, dengan potensi keuntungan mencapai Rp 4,39 miliar. Aksi ini diduga telah berlangsung selama dua tahun, mengakibatkan kerugian negara sementara mencapai Rp 105,42 miliar.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi telah mengantongi empat nama yang diduga terlibat, yakni:
1. BK, pemilik gudang penimbunan ilegal
2. A, pemilik SPBU Nelayan di Poleang Tenggara
3. T, pemilik mobil tangki
4. Seorang pegawai PT Pertamina Patra yang diduga membantu penembusan BBM subsidi

Selain itu, polisi juga telah menyita 10.950 liter BBM subsidi sebagai barang bukti dalam penyelidikan ini.

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Spesial Ramadan: Penumpang Boleh Makan Saat Berbuka Pada Sejumlah Layanan KAI Group
Next Article Pemkot Tangerang dan BNN Cegah Penyebaran dan Penyalahgunaan Narkotika
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Polri Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Kampus Lewat Gerakan Nasional “Rise and Speak”
Rabu, 14 Mei 2025
Pilar Turun Langsung Pastikan Tumpukan Sampah di Kali Angke Serpong Dibersihkan
Rabu, 14 Mei 2025
Benyamin Lepas 10 Pelajar Terbaik Perwakilan Tangsel untuk Mengikuti Seleksi Paskibraka Provinsi dan Nasional
Rabu, 14 Mei 2025
Disperindag Kembali Gelar Warteksi, Masyarakat Menyambut Antusias
Selasa, 13 Mei 2025
RSUD Kabupaten Tangerang Gelar Seminar Penggunaan Antibiotik
Selasa, 13 Mei 2025
Resmikan Balai PKK Melati 24, Sekda: Simbol Kekuatan Gotong Royong
Selasa, 13 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Buka Senam Tangerang Gemilang dan Jalan Sehat
Selasa, 13 Mei 2025
Halal Bihalal dan HUT Ke-7 FKBSS, Wabup Intan Dorong Kolaborasi Pembangunan Daerah
Selasa, 13 Mei 2025
Bupati Tangerang Dampingi Menteri Kemdukbangga/ BKKBN Tinjau SPPG dan Luncurkan Pelayanan KB Serentak
Selasa, 13 Mei 2025
Pilar: Pemkot Tangsel Siapkan Tiga Lahan untuk Perluas Program Makan Bergizi Gratis
Selasa, 13 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Tingkatkan Kerjasama Pendidikan, Indonesia dan Al-Azhar Siapkan Generasi Penerus Islam Wasathiyyah

Warta
Warta
Kamis, 11 Juli 2024
Bisnis

Samsung x Lazada Super Brand Day 2024: Diskon Super Besar

Warta
Warta
Selasa, 14 Mei 2024
Hukum

Kasus Penculikan Dan Pelecehan Anak Di Kalideres Di Limpahkan Ke Polres Jakbar, Polisi Gandeng P3A Bantu Psikologi Korban

Warta
Warta
Senin, 21 Oktober 2024
Nasional

Momen Presiden Jokowi Bersepeda Pagi dan Sapa Masyarakat di Kebun Raya Bogor

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Minggu, 17 September 2023
Hukum

Kunjungan Ke Sekolah SDN 05, Bhabinkamtibmas Benhil Mengajak Anak-Anak Agar Disiplin Sejak Dini Dan Semangat Belajar

Warta
Warta
Rabu, 5 Februari 2025
Bisnis

Tim YRI Optimis Raih Podium AP250 Seri Pertama ARRC 2024 Buriram

Warta
Warta
Sabtu, 16 Maret 2024
Hukum

Perkuat Kerukunan, Wakasatgas Humas ODC-25 Silaturahmi dengan Ketua FKUB Kabupaten Timika

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 20 Februari 2025
Nasional

Melalui RIPPP, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Harapkan Papua Selatan Jadi Sentra Pangan Nasional dan Destinasi Wisata Dunia

Warta
Warta
Selasa, 4 Juni 2024
News

Borneo Economic Forum: Momentum Strategis Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Kalimantan dan IKN

Warta
Warta
Rabu, 14 Agustus 2024
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?