Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penyuntikan LPG, Raup Keuntungan Rp10 Miliar
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penyuntikan LPG, Raup Keuntungan Rp10 Miliar
Hukum

Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penyuntikan LPG, Raup Keuntungan Rp10 Miliar

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 13 Maret 2025
Share
SHARE

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan tabung gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp10,18 miliar dari praktik ilegal ini.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti di tiga lokasi berbeda.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG ini,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 4 dan 6 Maret 2025 terkait dugaan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tiga lokasi, yakni:

Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka, yakni RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MK dan MM di Tegal. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha hingga eksekutor penyuntikan gas.

Para pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer. Setelah terkumpul, gas dalam tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan regulator modifikasi dan batu es.

Untuk mengelabui konsumen, tabung yang telah diisi ulang ditimbang, dipasangi segel, dan kode batang (barcode) agar terlihat seperti produk resmi. Namun, isinya tidak sesuai standar, bahkan sering kali kurang dari kapasitas seharusnya.

“Tabung gas 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga non-subsidi, padahal isinya hasil penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelas Nunung.

Dari bisnis ilegal ini, para tersangka mengantongi keuntungan mencapai Rp10,18 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Eksplorasi Pertamina di Perairan Natuna untuk Ketahanan Energi Nasional
Next Article Dukung Talenta Musik Hip Hop, Telkomsel Umumkan Rapper Muda Asal NTT sebagai Pemenang Kompetisi Online #MyTelkomselCariRapper
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

BPKP Banten Lakukan Evaluasi Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan di STAI Syekh Manshur
Jumat, 13 Juni 2025
Rumah Warga Jebol, Pilar Saga Ichsan Langsung Tuntaskan Solusi Perbaikan
Kamis, 12 Juni 2025
Pengukuhan Pengurus, Hj Rismawati Maesyal Rasyid Jadi Ketua Dekranasda Kabupaten Tangerang
Rabu, 11 Juni 2025
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Terpadu untuk Atasi Premanisme
Rabu, 11 Juni 2025
Wabup Intan Buka Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Rabu, 11 Juni 2025
Bupati Apresiasi Teknologi Insinerator Tanpa Asap di Desa Melar Jaya Sepatan
Rabu, 11 Juni 2025
Optimis Juara di POPDA 2026, Seleksi PPLPD Cabor Basket Kota Tangerang Dimulai
Rabu, 11 Juni 2025
BPBD Kota Tangerang Padamkan Kebakaran Mini Market di Neglasari
Rabu, 11 Juni 2025
Ini Langkah Strategis Pemkot Tangerang Atasi Polusi Udara Perkotaan
Rabu, 11 Juni 2025
Jelang Pemulangan Jemaah Haji, Dinkes Kota Tangerang Siapkan Mekanisme Pemeriksaan Rutin
Rabu, 11 Juni 2025

You Might also Like

News

PGE dan Sinopec Star Jalin Kemitraan Strategis untuk Memajukan Pengembangan Energi Panas Bumi

Warta
Warta
Senin, 17 Februari 2025
News

Telkomsel dan Tencent Cloud Kembangkan Solusi AI dan Cloud untuk Tingkatkan Pengalaman Pelanggan, Sepakati Kerja Sama di MWC 2025

Warta
Warta
Jumat, 7 Maret 2025
News

Kenal Lebih Dekat Dengan Fasilitas Pabrik Daihatsu di Karawang

Warta
Warta
Kamis, 31 Oktober 2024
News

Kolaborasi Cazbox by Metranet dan HEBITREN Hadirkan Solusi Digital Komunitas Pesantren

Warta
Warta
Rabu, 25 September 2024

Pengusaha, Buruh Tani, Petani, dan Nelayan di Lebak Selatan Siap Menangkan Airin Rachmi Diany di Pilkada Banten 2024

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 4 Mei 2023
Bisnis

Diburu Pengunjung, Line Up Maxi Yamaha Mendominasi di IMOS+ 2023

Warta
Warta
Selasa, 31 Oktober 2023
Bisnis

“Mornine” Robot Cerdas Chery untuk Terobosan Baru Ekosistem Pelayanan Konsumen

Warta
Warta
Rabu, 24 April 2024
Nasional

Presiden: IKN Tidak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Juga Dunia Usaha

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Sabtu, 23 September 2023
Nasional

Bertemu Uskup Agung Athena, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Sampaikan Konsep Bhinneka Tunggal Ika dan Ajakan Redam Eskalasi Konflik di Jalur Gaza

Warta
Warta
Kamis, 23 November 2023
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?