Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Kembangan Kembali Tangkap Pelaku dalam Pengembangan Kasus Narkoba Tahun Baru
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Polsek Kembangan Kembali Tangkap Pelaku dalam Pengembangan Kasus Narkoba Tahun Baru
Hukum

Polsek Kembangan Kembali Tangkap Pelaku dalam Pengembangan Kasus Narkoba Tahun Baru

Warta Warta Sabtu, 4 Januari 2025
Share
SHARE

Jakarta Barat, Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru 2025 dan menangkap seorang tersangka berinisial DHA (29), Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap jaringan terkait kasus tersebut.

Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial INK (29), yang diketahui berperan sebagai kurir.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa tersangka INK merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan tersangka DHA diamankan di daerah tambun Bekasi

“ Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yaitu INK (29), yang bertugas sebagai kurir atau ‘kuda’ untuk mengantarkan barang haram tersebut,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis, 2/1/2025.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram, 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi, 5 buah timbangan digital, 4 bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh Cina bekas bungkus sabu.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” tambah Taufik.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka, DHA dan INK, menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC.

Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Kompol Moch Taufik Iksan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama pada momen-momen strategis seperti pergantian tahun.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” pungkasnya.

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kapolres Metro Depok Hadiri Majelis Taklim di Kediaman H. Syeikh Iqbal Khan
Next Article HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Kembali Beroperasi, SHSD Grand Kamala Lagoon Siap Layani Pelanggan
Sabtu, 17 Januari 2026
Pride Homeschooling Ciputat, Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman
Rabu, 14 Januari 2026
Terbanyak di PTKIN se-Indonesia, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar
Rabu, 14 Januari 2026
Mencoba Optimis dengan Pemerintahan Sekarang
Senin, 12 Januari 2026
Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel
Minggu, 11 Januari 2026
Tahun Ini, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tidak Layak Huni
Kamis, 8 Januari 2026
Madrasah Pembangunan UIN Jakarta Rayakan HUT ke-52, Perkuat Integrasi dan Mutu Pendidikan
Kamis, 8 Januari 2026
Ikuti Putusan MK dan Akhiri Wacana Pilkada oleh DPRD
Kamis, 8 Januari 2026
Atasi Penangguhan TPAS Cilowong, Benyamin: Pemkot Tangsel Alihkan 200 Ton Sampah ke Cileungsi
Rabu, 7 Januari 2026
Pemkot Tangsel Resmi Berlakukan Diskon PBB-P2 Tahun 2026, Potongan hingga 10 Persen
Selasa, 6 Januari 2026

You Might also Like

Nasional

GKB-NU Nilai Intervensi AS di Venezuela Preseden Berbahaya

Warta Warta Senin, 5 Januari 2026
Nasional

Peringkat SINTA PTKIN 2025: UIN Jakarta di Posisi Teratas

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Nasional

Melalui BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Catatkan Langkah Penting dalam Pengamanan Aset Negara di 2025

Warta Warta Rabu, 31 Desember 2025
Nasional

Perbaikan Sarpras Pembelajaran, UIN Jakarta Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Madrasah Pembangunan

Warta Warta Kamis, 25 Desember 2025
Nasional

Pengajian Al-Hidayah Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Warta Warta Senin, 15 Desember 2025
Nasional

UIN Jakarta Tegaskan Komitmen Green Campus Lewat Pengelolaan Sampah Terpadu

Warta Warta Minggu, 14 Desember 2025
BantenPandeglang

Kemenag dan BWI Salurkan Imbal Hasil Wakaf Uang ASN melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif di Pandeglang

Warta Warta Sabtu, 13 Desember 2025
Nasional

Banyak Kader Muda NU di Kampus Ternama, Herry Haryanto Azumi: Peluang Besar Nahdlatul Ulama Masuk Ranah Sains dan Teknologi

Warta Warta Sabtu, 13 Desember 2025
Nasional

Airin Rachmi Diany Dorong Reforma Agraria untuk Wujudkan Astacita Presiden Prabowo Menuju Indonesia Emas 2045

Warta Warta Jumat, 12 Desember 2025
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?