Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Presiden Jokowi Serahkan 22.007 Sertifikat Hak Atas Tanah di Humbang Hasundutan

- Categories: Nasional
- Tags: Berita IndonesiaIndonesiaIndonesia NewsJoko WidodoJokowiKabar IndonesiaNasionalPemerintahanPresiden Joko WidodoPresiden JokowiPresiden RIWartaWarta Indonesia
Related Content
Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas
Wartaindonesia.co.id
Kamis, 15 Oktober 2026
Hadiri Wisuda Institut Pariwisata Trisakti, Wapres Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia
Wartaindonesia.co.id
Selasa, 13 Oktober 2026
Ibu Selvi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual
Wartaindonesia.co.id
Selasa, 13 Oktober 2026
Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan
Warta Indonesia
Jumat, 9 Oktober 2026