Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro
Tangerang Selatan

Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

Warta Warta Jumat, 24 Oktober 2025
Share
SHARE

Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban reklame tanpa izin di sejumlah titik strategis. Hal ini bertujuan untuk membuat kota ini lebih tertata dan bersih.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota, khususnya di kawasan Serpong Utara dan Pondok Aren.

Khususnya menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 1 Tahun 2025 soal Penyelenggaraan Reklame.

“Dari hasil kegiatan OPP reklame beberapa hari lalu kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklantas dan Bintaro,” katanya saat dihubungi, Kamis 23 Oktober 2025.

Adapun rincian reklame yang ditertibkan antara lain:

  • T-Banner Study Canada di Alam Sutera, Serpong Utara sebanyak 4 unit
  • Monash University di Alam Sutera, Serpong Utara sebanyak 4 unit
  • Silk Town di Pusdiklantas Serpong Utara sebanyak 12 unit
  • Cherrywood di Pusdiklantas Serpong Utara sebanyak 12 unit
  • Spanduk Aroma Rokok melintang di jalan Pusdiklatnas, Serpong Utara – 2 unit
  • Botanica Bellisa papan merek ukuran 4×6 meter di Bintaro, Pondok Aren – 1 unit
  • T-Banner JIC di Pondok Aren – 1 unit

Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4×6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren – 1 unit

“Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” ujarnya.

Kata Muksin, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.

“Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” ungkapnya. (fid)

TAGGED:Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Rektor UIN Jakarta: Pembentukan Ditjen Pesantren Wujud Komitmen Presiden Prabowo pada Dunia Santri
Next Article Pemkot Tangsel Jalani Evaluasi SAKIP 2025
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Kembali Beroperasi, SHSD Grand Kamala Lagoon Siap Layani Pelanggan
Sabtu, 17 Januari 2026
Pride Homeschooling Ciputat, Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Tempat Aman
Rabu, 14 Januari 2026
Terbanyak di PTKIN se-Indonesia, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar
Rabu, 14 Januari 2026
Mencoba Optimis dengan Pemerintahan Sekarang
Senin, 12 Januari 2026
Lewat Ponsel Kadis Kominfo Tb Asep Nurdin, Warga TPA Cipeucang Dialog Langsung dengan Wali Kota Tangsel
Minggu, 11 Januari 2026
Tahun Ini, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tidak Layak Huni
Kamis, 8 Januari 2026
Madrasah Pembangunan UIN Jakarta Rayakan HUT ke-52, Perkuat Integrasi dan Mutu Pendidikan
Kamis, 8 Januari 2026
Ikuti Putusan MK dan Akhiri Wacana Pilkada oleh DPRD
Kamis, 8 Januari 2026
Atasi Penangguhan TPAS Cilowong, Benyamin: Pemkot Tangsel Alihkan 200 Ton Sampah ke Cileungsi
Rabu, 7 Januari 2026
Pemkot Tangsel Resmi Berlakukan Diskon PBB-P2 Tahun 2026, Potongan hingga 10 Persen
Selasa, 6 Januari 2026

You Might also Like

Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Tinjau Jembatan Pertanian di Desa Badak Anom Sindang Jaya

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Lantik Dirops Perumda Pasar NKR

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Aman dan Kondusif, Bupati Tangerang dan Forkopimda Pantau Malam Pergantian Tahun

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten TangerangTangerang

Bupati Tangerang Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Ibadah Natal di Pasar Kemis

Warta Warta Kamis, 1 Januari 2026
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?