Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Satreskrim Polres Metro Depok Lakukan Doorstop Terkait Kasus Penyekapan di Jl Dua Putri Jaya, Depok
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Satreskrim Polres Metro Depok Lakukan Doorstop Terkait Kasus Penyekapan di Jl Dua Putri Jaya, Depok
Hukum

Satreskrim Polres Metro Depok Lakukan Doorstop Terkait Kasus Penyekapan di Jl Dua Putri Jaya, Depok

Warta
Warta
Selasa, 14 Januari 2025
Share
SHARE

Depok, – Satreskrim Polres Metro Depok telah melakukan langkah awal dalam menangani kasus penyekapan yang terjadi di Jl Dua Putri Jaya No. 189, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Dalam kegiatan tersebut, dipimpin oleh Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simare Mare, SH, bersama dengan Ps. Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, SH.

Kasus ini bermula dari sebuah transaksi pinjaman yang dilakukan korban dengan terlapor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meminjam uang sebesar Rp 140.000.000,- dari terlapor dengan jaminan sertifikat tanah yang kemudian diketahui diduga palsu. Setelah kesepakatan tersebut, terlapor membawa korban dari Jakarta Utara ke rumahnya di Depok.

Menurut penuturan suami korban, yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini, korban diduga telah disekap di rumah terlapor selama lebih kurang tiga minggu, yaitu sejak 17 Desember 2024 hingga 11 Januari 2025. Dalam periode tersebut, korban sempat menghubungi suaminya melalui telepon dan mengabarkan bahwa dirinya disekap di kediaman terlapor.

Bahkan, korban menyatakan niatnya untuk bunuh diri karena merasa tidak mampu membayar utang pinjamannya dengan cara meminum cairan pembersih lantai.

Pelapor yang panik dengan kondisi tersebut segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Metro Depok pada 11 Januari 2025.

“Begitu menerima laporan dari pelapor, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengamanan korban. Langkah pertama adalah melakukan pengecekan lokasi dan memastikan keberadaan korban,” kata AKP Markus Simare Mare, SH, saat memberikan keterangan dalam kegiatan doorstop di Mapolres Metro Depok.

Berkat laporan yang diterima, korban akhirnya berhasil dibebaskan oleh pihak kepolisian pada tanggal 11 Januari 2025. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan petugas dalam merespons kasus yang melibatkan ancaman terhadap keselamatan jiwa korban.

“Kami sangat menghargai kerjasama yang baik antara keluarga korban dan aparat kepolisian. Langkah kami selanjutnya adalah memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tambah AKP Markus.

Kasus penyekapan ini tidak hanya mengarah pada masalah fisik, tetapi juga mencakup dugaan adanya pemalsuan dokumen. Sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan pinjaman oleh terlapor kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim Reskrim.

“Kami sedang memeriksa dokumen sertifikat tanah yang diajukan sebagai jaminan oleh terlapor. Jika terbukti palsu, kami akan menambahkan unsur pidana pemalsuan dokumen dalam kasus ini,” ujar AKP Hendra Kurniawan, SH, dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi terlapor dan sedang melakukan upaya hukum untuk menangkap serta memproses terlapor sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Terlapor akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan penyekapan, ancaman, serta pemalsuan dokumen.

Dalam perkembangan terkini, korban yang berhasil diselamatkan kini dalam kondisi stabil dan sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Pihak keluarga juga mengungkapkan rasa syukur mereka atas keselamatan korban.

“Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian yang telah bekerja dengan cepat dan profesional untuk menyelamatkan istri saya. Kami berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas,” ujar suami korban.

Kepolisian Polres Metro Depok menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang melibatkan jaminan yang tidak jelas keabsahannya. Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika mengalami tindak kekerasan atau ancaman, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. Polres Metro Depok berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dengan serius dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan,” pungkas AKP Markus.

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Patroli Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Antisipasi Kejahatan Laut dan Berikan Imbauan Waspada Cuaca Buruk
Next Article Respon Cepat Polda Kepri Evakuasi Bencana Alam Tanah Longsor yang Menimpa Rumah Warga
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Komitmen UIN Jakarta Menuju PTNBH: Transparansi, Penguatan SDM, dan Peningkatan Pendapatan Non-UKT
Jumat, 7 November 2025
Pilar Tinjau Penataan Kampung Kumuh di Bambu Apus Pamulang
Jumat, 7 November 2025
Pemkab Tangerang Bersama Pengembang Lippo Kerja Sama Normalisasi Kali Sabi
Jumat, 7 November 2025
Bupati Tangerang Dorong Penguatan Transisi Prasekolah ke SD Menuju Wajib Belajar 13 Tahun
Jumat, 7 November 2025
Wabup Intan Ajak Perempuan Berperan Aktif Jadi Agen Perubahan Kesehatan
Jumat, 7 November 2025
Pemkab Tangerang Siapkan Layanan Pelaporan dan Pendampingan Korban Kekerasan
Jumat, 7 November 2025
UMKM Kabupaten Tangerang Laksanakan Pelatihan Packaging Demi Naik Kelas
Jumat, 7 November 2025
Bupati Tangerang Dialog Penanganan Banjir dengan Warga Perum Vila Tomang Baru
Jumat, 7 November 2025
Wali Kota Tangsel Benyamin Lantik 856 PPPK Paruh Waktu
Jumat, 7 November 2025
Wali Kota Benyamin: Pemkot Tangsel Siap Kolaborasi Lintas Daerah Atasi Sampah
Jumat, 7 November 2025

You Might also Like

Nasional

Presiden: Pancasila Fondasi Indonesia Berhasil Hadapi Krisis Global

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 1 Juni 2023
Hukum

Pastikan Keamanan, Kapolsek Ciracas Kunjungi Percetakan Surat Suara Pilkada 2024

Warta
Warta
Kamis, 21 November 2024
News

Diburu Gamers hingga Konsumen Fashionable, Desain Cosmos Ring OPPO Reno12 F Series Memadukan Tampilan Elegan dan Futuristik

Warta
Warta
Selasa, 20 Agustus 2024
Hukum

Polda Metro Jaya Amankan Training Team Sepak Bola World Cup U-17

Warta
Warta
Kamis, 16 November 2023
Bisnis

realme 12 Series 5G dengan Lensa Telefoto Periskop Segera Meluncur di Indonesia

Warta
Warta
Rabu, 21 Februari 2024
Hukum

Polisi Hongkong Apresiasi Teknologi yang Digunakan Korlantas Dalam Tangani Lalu Lintas

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Jumat, 27 September 2024
Hukum

Menteri PPPA Apresiasi Langkah Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 25 September 2024

Terima Kunjungan Kongres AS, Presiden Jokowi Bahas Kemitraan Setara dan Kerja Sama Ekonomi

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 3 Mei 2023
News

KAI Angkut 63 Juta Ton Barang pada Januari-November 2024, Dirut KAI Apresiasi Mitra Strategis

Warta
Warta
Kamis, 12 Desember 2024
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?