Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas di Cengkareng dan Bekasi
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas di Cengkareng dan Bekasi
Hukum

Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas di Cengkareng dan Bekasi

Warta
Warta
Senin, 21 Oktober 2024
Share
SHARE
Jakarta – Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap 2 pelaku berinisial EBS dan RD kasus dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi, perlindungan konsumen dan metrologi legal.
 
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary, Kasubdit Sumdaling AKBP Wahyu Sulistyo dan Deny Djukardi Executive General Manager Regional Jawa Bagian Barat, menyampaikan telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku pengoplosan dan pemeriksaan di 2 lokasi wilayah Kota Bekasi dan Jakarta Barat.
 
“2 pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan gas selama 4 bulan, memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi),” ujar Hendri Umar di Polda Metro Jaya.
 
Lanjut Hendri Umar, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu, agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi).
 
“Cara para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dijejerkan kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Kemudian tabung gas elpiji isi ukuran 3 Kg (subsidi) diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator,” papar Hendi Umar.
 
Diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) sampai penuh.
 
“Para ersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Barat dan Bekasi. Keuntungan yang didapat tersangka membeli gas elpiji ukuran 3Kg (subsidi) dari warung-warung dengan harga Rp. 18.000,- s/d Rp. 20.000,- pertabung. Kemudian untuk mengisi tabung gas elpiji ukuran 12Kg (non subsidi) membutuhkan 4 tabung gas elpiji ukuran 3Kg (subsisi) dengan modal ± Rp. 80.000,- dan kemudian para tersangka menujual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) sebesar Rp. 200.000,- s/d Rp. 220.000,” terangnya.
 
Keuntungan tersangka yang telah melakukan aksi pengoplosan selama 4 bulan, lebih kurang Rp 300 – Rp 350 juta.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
 
Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
 
Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Minimalisir Kenakalan Remaja, Polres Metro Depok Ajak Para Orang Tua Lebih Peduli ke Anak-Anak
Next Article Memasuki Kuartal IV 2024, Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Lakukan Kajian Mendalam, Fakultas Ushuluddin UIN Jakarta Siap Buka Program Doktor Bidang Advanced Islamic Religious Studies
Selasa, 11 November 2025
Bersaing di Tingkat Provinsi, Tini Indrayanthi Benyamin Komitmen Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Posyandu
Selasa, 11 November 2025
Kolaborasi CMA CGM Foundation dan Happy Hearts Indonesia Jadi Contoh Nyata CSR Berkelanjutan di Dunia Pendidikan
Selasa, 11 November 2025
Hari Pahlawan 2025, Benyamin: Perjuangan Sekarang Bukan Angkat Senjata, Tapi Bangun Negeri
Senin, 10 November 2025
Partim Musical 3.0, Pilar Ajak Warga Tangsel Hijaukan Kota
Senin, 10 November 2025
Tangsel Flona Festival 2025, Tini Indrayanthi Benyamin Ajak Masyarakat Lestarikan Anggrek
Senin, 10 November 2025
UIN Jakarta Peringati Hari Pahlawan 2025, Prof Ali Munhanif: Saatnya Berjuang di Medan Ilmu Pengetahuan
Senin, 10 November 2025
Peringatan Hari Jadi ke-87 Kelurahan Kedaung, Pilar Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Ketertiban Lingkungan
Senin, 10 November 2025
Melalui Koperasi Merah Putih, Benyamin Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Ketahanan Ekonomi Lokal
Senin, 10 November 2025
Komitmen UIN Jakarta Menuju PTNBH: Transparansi, Penguatan SDM, dan Peningkatan Pendapatan Non-UKT
Jumat, 7 November 2025

You Might also Like

Nasional

Lanjutkan Diplomasi Halal ke Masyarakat Dunia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Kunjungi Selandia Baru

Warta
Warta
Minggu, 25 Februari 2024
Hukum

Kapolri Bakal Kerahkan Segala Sumber Daya untuk Capai Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 11 Desember 2024
Nasional

Resmikan Ekspansi PT Smelting, Presiden Jokowi: Tingkatkan Kapasitas Produksi dan Nilai Tambah

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 14 Desember 2023
Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Rehabilitasi Pasar Jongke di Kota Surakarta

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Minggu, 28 Juli 2024
Nasional

Revitalisasi SDN 020 Sepaku, Presiden Yakin Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 1 November 2023
Hukum

1.623 Personel Amankan Demo Mahasiswa di Patung Kuda Hari Ini

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Senin, 17 Februari 2025
Hukum

Tekan Angka Kejahatan, Polsek Cakung Gencarkan Patroli Strong Point di Jam Rawan

Warta
Warta
Jumat, 10 Januari 2025
Hukum

Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 5 Februari 2025
Bisnis

Tak Hanya Energi, Pertamina Siapkan Transportasi Penerbangan Hingga Hotel Ramah Anak Untuk Libur Idulfitri

Warta
Warta
Senin, 8 April 2024
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?