Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Waspada! Pakai Data Pribadi untuk Pengajuan Kredit Pihak Lain Bisa Dipenjara
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Waspada! Pakai Data Pribadi untuk Pengajuan Kredit Pihak Lain Bisa Dipenjara
Bisnis

Waspada! Pakai Data Pribadi untuk Pengajuan Kredit Pihak Lain Bisa Dipenjara

Warta
Warta
Sabtu, 21 Oktober 2023
Share
SHARE

 Saat ini marak kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, lalu kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.

Kasus ini terjadi di Makassar. Ahmadi, seorang warga Pabbentengan, Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Awalnya Ahmadi mengajukan kredit 1 unit Isuzu Traga Pick Up 1 Ton PU pada Bulan Juni 2022. Namun sejak angsuran ke-4 Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran dan didapati ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.

Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga 30 juta rupiah. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.  

Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Pada tanggal 25 Januari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Ahmadi akhirnya divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan karena terbukti telah melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana menanggapi kasus penipuan kredit oleh Ahmadi. Menurut Raditya, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pindana pemalsuan.

“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer kami agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit. Customer yang ingin melakukan pengajuan kredit di ACC dapat berdiskusi secara langsung dengan tim dari ACC Makassar baik mengenai produk dan layanan ACC sehingga proses kredit berjalan dengan lancar”, tambah Raditya.

TAGGED:BisnisIndonesia
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Indonesia Kecam Tindak Kekerasan dan Serangan di Palestina
Next Article Tasyakuran Ganjar-Mahfud Daftar Pilpres, Relawan ALMIJAN Gelar Istigosah dan Doa Bersama Umat Islam Banten
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Divhumas Polri Raih Gold Winner Kategori Keterbukaan Informasi di Makaravox UI PR Awards 2025
Selasa, 20 Mei 2025
Jadwal SPMB SMP Negeri Tangsel Tahun Ajaran 2025/2026
Selasa, 20 Mei 2025
Benyamin: Kebangkitan Bangsa Berawal dari Langkah Sederhana
Selasa, 20 Mei 2025
Waisak 2025, WOM Finance Revitalisasi Vihara Cetiya Anurudha di Serpong Utara
Selasa, 20 Mei 2025
Hari Kebangkitan Nasional Momen Refleksi Nilai Bangsa dalam Menjalankan Tugas
Selasa, 20 Mei 2025
Apel Kesiapsiagaan, Bupati Tangerang: Berikan Perlindungan Rasa Aman bagi Seluruh Warga
Senin, 19 Mei 2025
Benyamin Sambut Milad ke-37 KKSS, Budaya dan Kebersamaan Fondasi Membangun Kota Tangsel
Senin, 19 Mei 2025
Dibuka Resmi, Kejuaraan “Brimob Challenge 2025” di Pusdik Brimob Watukosek Jadi Ajang Asah Kesiapan Operasional Personel
Senin, 19 Mei 2025
Kapolri Silaturahmi, Beri Motivasi untuk Siswa Terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Senin, 19 Mei 2025
Kakorlantas Imbau Seluruh Stakeholder Koordinasi Program Pencegahan Kecelakaan
Minggu, 18 Mei 2025

You Might also Like

Nasional

Presiden Jokowi Resmikan Ekosistem Kendaraan Listrik dan Pabrik Sel Baterai Listrik Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Rabu, 3 Juli 2024
Hukum

Kapolres Jakarta Utara Gelar Jum’at Curhat dan Jum’at Keliling di Masjid Ash – Shalihin Koja

Warta
Warta
Sabtu, 7 Desember 2024
Nasional

Pengalaman Para Duta Besar Coba MRT pada Perayaan Hari ASEAN

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Selasa, 8 Agustus 2023
News

Wuling Cloud EV dan BinguoEV Turut Sukseskan Perhelatan HLF-MSP dan The 2nd IAF 2024 di Bali

Warta
Warta
Jumat, 6 September 2024
Nasional

Temui Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Yenny Wahid Laporkan Prestasi Atlet Panjat Tebing hingga Mediasi Masalah PBNU-PKB

Warta
Warta
Senin, 19 Agustus 2024
Hukum

Jelang Pelaksanaan Piala Dunia U-17 Polda Metro Jaya Gelar Tactical Floor Game (TFG)

Warta
Warta
Kamis, 9 November 2023
Hukum

Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo, Kapolri Bentuk Program ‘Beyond Trust Presisi TW IV’

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Senin, 11 November 2024
Bisnis

Jumlah Pengguna Meningkat 6 Persen, KAI Kembali Operasikan 308 Perjalanan LRT Jabodebek pada Bulan April

Warta
Warta
Minggu, 31 Maret 2024
Hukum

Polsek Johar Baru Lakukan Pengamanan Kunjungan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Tinjau Rumah Tak Layak Huni yang Akan Dibedah

Warta
Warta
Kamis, 23 November 2023
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?