Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 12 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Basel Bekuk Dua Pengedar Sabu Didua Tempat Terpisah

Warta Indonesia
Kamis, 30 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

humas.polri.go.id (Babel) Jangka waktu empat hari Polres Bangka Selatan beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini ungkap kasus dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan, Jumat 24 Januari 2020 pukul 17.00 wib di Kebun Sawit milik warga di jalan Raya Keposang Desa Keposang Toboali, Bangka Selatan.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni seorang pelajar AB (21) warga Bukit Permai Rt 11 Rw 03 Toboali dan PI (41) warga Kolong II Rt 09, Toboali.

“Adapun kedua tersangka berperan sebagai penjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman,” kata Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Kompol Rusnoto, Selasa (28/1).

Ia mengungkapkan barang bukti yang diamankan dari tersangka AB ,1 paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk ziga warna biru berat 0,24 gram, 1 paket kecil sabu berada di dalam 1 plastik bening dalam kotak rokok merk duo ultimate warna hijau berat 0,48 gram, 1 paket kecil sabu di dalam plastik kecil di dompet warna coklat merk levi’s berat 0,36 gram, uang Rp 200 ribu, 1 helai tissue basah, 1 helai celana pendek hitam merk kendy premium, 1 buah sedotan plastik bening, 1 unit hp xiaomi warna putih dan 1 unit sepeda motor fu warna hitam bn 5775 vr.

“Barang bukti dari tersangka PI yakni 1 bungkus plastik bening besar berisi sabu berat 5,12 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan 4 paket kecil sabu berat 1,99 gram, 1 buah dompet warna biru coklat bertuliskan toko Mas Maju, 1 pack plastik bening ukuran kecil, 1 buah vakum cleaner warna hitam dan 1 handphone nokia warna hitam, untuk berat bb sabu seluruhnya 9,34 gram,” ungkapnya.

Sedangkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A- 65 /I/2020/BABEL/RES BASEL, tanggal 24 Januari 2020.

Terhadap tersangka patut diduga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

The post Polres Basel Bekuk Dua Pengedar Sabu Didua Tempat Terpisah appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Rapat Pembahasan Draf NPHD Terkait Pam Pilkada Daerah Kabupaten Tabanan Dengan Polres Tabanan di Hadiri oleh Bidkum Polda Bali

Next Post

Penimbun BBM Terancam 6 Tahun Penjara

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Penimbun BBM Terancam 6 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Pergantian Dirut Garuda Indonesia, Gus Rivqy Abdul Halim Kembali Soroti Kebijakan Bagasi

Legislator PKB Puji Langkah Cepat Kapolri Berantas Narkoba

Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp23,24 Juta Lunasi BPIH

Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

Evaluasi Panja Haji DPR, Maman Imanul Haq Minta Hotel Terlalu Jauh dari Masjidil Haram Dicoret

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Terima Aduan Sopir Truk: Zero ODOL, Solar Langka hingga Antrean Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulola Jewelry, Bakti BCA, dan Reza Rahadian Berkolaborasi Hadirkan Koleksi Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist