Warta Indonesia
No Result
View All Result
Senin, 19 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Edarkan Sabu kepada Pekerja Tambang, Amir Terancam Penjara 20 Tahun

Warta Indonesia
Minggu, 19 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

humas.polri.go.id (Babel) Amir (26) warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus narkoba. Amir yang biasa mengedarkan sabu kepada pekerja tambang ini diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bateng di Pantai Amir Kelurahan Arung Dalam Kecamatan Koba,  Rabu (15/1/2020) sekira pukul 15.30 Wib.

Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kabag Ops Polres Bateng Kompol Andi Purwanto dalam press release di Kantor Polres Bateng, Jumat (17/1/2020) mengatakan pelaku mengedarkan atau memperjualbelikan sabu kepada pekerja tambang di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, antara lain Desa Perlang, Kulur dan Trubus.

“Kami tengah melakukan pengembangan dan menggali informasi dari pelaku, apakah dalam pergerakannya memiliki sindikat atau bergerak sendiri. Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, ada beberapa orang lainya berperan dalam peredaran narkoba jenis sabu ini,” kata Kompol Andi.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,85 gram senilai Rp14 juta, satu unit sepesa motor Yamaha Vixion dan STNK, satu unit handphone Nokia warna biru beserta simcard, satu buah plastik strip bening kosong dan satu buah kantong plastik warna putih.

“Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara paling lama selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Kompol Andi.

Saat diwawancarai wartawan, Amir mengakui dirinya mengedarkan narkoba di wilayah Bateng selama tiga bulan ke belakang dan ia mengatakan barang haram tersebut ia dapatkan dari pengedar di Kota Pangkalpinang.

 

The post Edarkan Sabu kepada Pekerja Tambang, Amir Terancam Penjara 20 Tahun appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Tingkatkan Rasa Nasionalisme Kita

Next Post

Amir Diringkus di Pantai Amir

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Amir Diringkus di Pantai Amir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Habib Syarief Minta Penyelenggara Satu Data Indonesia Bebas Praktik Jual-Beli Data

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Hadiri Wisuda Institut Pariwisata Trisakti, Wapres Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia 

Ibu Selvi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual

Soal Polemik Pembongkaran Pasar Shopping Metro, Chusnunia Minta Pemkot Metro Cari Jalan Tengah

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Selvi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Dharma Wanita Kemenperin Gelar Bazar Belanja Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Sumbang 30% Pekerja Pabrik Nike dan Adidas Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist