Warta Indonesia
No Result
View All Result
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

KABID HUMAS POLDA JABAR : POLRES CIAMIS POLDA JABAR BEKUK TERSANGKA KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN KEKERASAN

Warta Indonesia
Rabu, 16 Oktober 2019
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Riski Akbar, S.I.K., dan Kasubag Humas IPTU HJ. Iis Yeni Idaningsih, S.H. telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers tindak Pidana Pembunuhan dan/atau tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Selasa (15/10/2019).

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa motif/modus tersangka karena kesal dan marah kepada korban, disuruh berhenti menjual diri dan mengajak korban membina hubungan serius namun korban tidak mau menuruti kemauan tersangka sehingga tersangka dengan tiba – tiba mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya sampai korban meninggal dunia.

Kemudian tersangka mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat dan 2 (Dua) Unit Handphone, kemudian setelah itu tersangka menjual 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat tersebut kepada tersangka K yang selanjutnya tersangka melarikan diri ke daerah Tanggerang dan akhirnya tersangka ditangkap oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar.

Identitas tersangka diketahui atas nama Inisial TR, 27 thn, yang merupakan penduduk Dsn. Cipangasih RT. 025 / 010 Desa Kertaharja Kec. Cimerak Kab. Pangandaran, dan Inisial K, 33 thn, Wiraswasta, Alamat Dsn. Sukamenak RT. 02 / 01 Desa Cimanuk Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya.

Menurut Kabid Humas polda Jabar S.I.K., atas tindak pidana yang dilakukan maka tersangka dikenakan pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Polri Lembaga Negara Ketiga Dengan Tingkat Kepercayaan Publik Terbaik

Next Post

Dir Binmas Polda Jabar Menyampaikan Agar Masyarakat Bijak Gunakan Medsos Serta Tidak Terbawa Hal Negatif

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Dir Binmas Polda Jabar Menyampaikan Agar Masyarakat Bijak Gunakan Medsos Serta Tidak Terbawa Hal Negatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Pergantian Dirut Garuda Indonesia, Gus Rivqy Abdul Halim Kembali Soroti Kebijakan Bagasi

Legislator PKB Puji Langkah Cepat Kapolri Berantas Narkoba

Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp23,24 Juta Lunasi BPIH

Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

Evaluasi Panja Haji DPR, Maman Imanul Haq Minta Hotel Terlalu Jauh dari Masjidil Haram Dicoret

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Terima Aduan Sopir Truk: Zero ODOL, Solar Langka hingga Antrean Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulola Jewelry, Bakti BCA, dan Reza Rahadian Berkolaborasi Hadirkan Koleksi Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist