Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Jelaskan Peran Kedua Tersangka Peretas Situs PN Jakpus

Warta Indonesia
Senin, 13 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua remaja yang meretas situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keduanya adalah CA (24) dan AY (22).

CA ditangkap pada Minggu (8/1) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sementara AY ditangkap sehari berselang di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur.

Kasubdit l Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan kedua tersangka memang telah merencanakan untuk meretas situs PN Jakpus yaitu Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP). Keduanya menetas situs itu dengan menampilkan gambar seorang mengenakan celana abu-abu dan membawa bendera merah putih dengan menutup wajah.

“Kedua tersangka belajar secara otodidak. CA lulusan SD, dan AY lulusan SMP. Mereka memang merencanakan untuk menetas situs PN Jakpus,” kata Kombes Reinhard dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Khusus untuk CA, tersangka merupakan pendiri komunitas ‘Typical Idiot Security’. Komunitas ini telah menetas 3.896 situs luar negeri dan dalam negeri. Situs-situs yang diretas adalah situs pemerintah, swasta, perusahaan, maupun pribadi.

“Kedua tersangka diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber di bidang kartu kredit,” ucapnya.

Adapaun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah 1 (satu) buah Laptop ALIENWARE Model P69F, 1 buah Handphone Xiaomi MI 6 beserta Simcard, 1 buah KTP an. CAD, 1 (satu) buah Laptop Asus, dan 1 (satu) buah Handphone Iphone 6 beserta SIMCARD.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 46, Pasal 48 dan Pasal 49 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

The post Polisi Jelaskan Peran Kedua Tersangka Peretas Situs PN Jakpus appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Pelihara Ketahanan Fisik, Dansat Brimob Polda Kepri Pimpin Lari Pagi

Next Post

Hadiri Musrenbang, Bhabinkamtibmas Desa Bereng Rambang Sampaikan Pencehagan DBD

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Hadiri Musrenbang, Bhabinkamtibmas Desa Bereng Rambang Sampaikan Pencehagan DBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Habib Syarief Minta Penyelenggara Satu Data Indonesia Bebas Praktik Jual-Beli Data

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Hadiri Wisuda Institut Pariwisata Trisakti, Wapres Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia 

Ibu Selvi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual

Soal Polemik Pembongkaran Pasar Shopping Metro, Chusnunia Minta Pemkot Metro Cari Jalan Tengah

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galaxy Z Fold6 | Z Flip6: Cerita di Balik Pengembangan Fitur AI Listening Mode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist