Wartaindonesia.idWartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
© 2023 WARTAIndonesia.id. Berita & Informasi Indonesia. All Rights Reserved.
Reading: Polres Metro Bekasi Ringkus DPO Kasus Pencurian Hingga Tewaskan Korbannya
Sign In
Notification Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Search
  • Home
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hukum
  • Indeks Berita
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
Wartaindonesia.id > Polres Metro Bekasi Ringkus DPO Kasus Pencurian Hingga Tewaskan Korbannya
Hukum

Polres Metro Bekasi Ringkus DPO Kasus Pencurian Hingga Tewaskan Korbannya

Warta
Warta
Jumat, 13 September 2024
Share
SHARE

Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun memimpin press rilis terkait penangkapan A alias T (25) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun. Tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang karyawati bernama Iska Rohimah saat hendak berangkat bekerja. Kegiatan rilis dilaksanakan di Lobby Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (12/9/2024).

Ariya alias Tile ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi di sebuah lapak triplek milik Sabdana, di Kampung Jati Buniasih, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. setelah tersangka buron selama hampir dua tahun sejak Maret 2022.

Wakapolres menjelaskan, selama masa pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di beberapa lokasi. Awalnya, ia melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta, dan tinggal di kost sambil bekerja sebagai penjual oleh-oleh selama enam bulan. Setelah itu, ia berpindah ke Teluk Jambe, Karawang, di mana ia bekerja sebagai penjual es selama satu tahun. Setelah merasa aman, A akhirnya kembali ke rumahnya di Kampung Wangkal, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Tersangka Ariya alias Tile dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan paling lama 20 Tahun.

AKBP Saufi Salamun menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan tindak pidana serius di wilayah hukum Bekasi.

“Polres Metro Bekasi akan terus berupaya memastikan pelaku kejahatan seperti ini tidak lolos dari jeratan hukum, meskipun membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menangkap mereka,” ujar Wakapolres.

TAGGED:HukumIndonesiaKepolisian Negara Republik IndonesiaNasionalNusantaraPolri
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Honda Memulai Penelitian Bersama Teknologi AI dengan Institut Teknologi India untuk Memajukan Cooperative Intelligence
Next Article Polisi Amankan Empat Remaja dan Sajam di TPU Sukabumi Selatan, Diduga Hendak Tawuran
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terbaru

Dari Reformasi Birokrasi hingga Asta Cita Presiden, UIN Jakarta Berikan Beasiswa untuk 138 Dosen dan Tenaga Kependidikan
Senin, 3 November 2025
Menteri Agama RI Apresiasi UIN Jakarta Wisuda 180 Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an
Senin, 3 November 2025
Wali Kota Tangsel Benyamin Apresiasi SC Fun Run 2025, Dukung Palestina Lewat Olahraga
Minggu, 2 November 2025
Gelar Dies Natalis ke-59, Universitas Pancasila Jadi Rumah Lahirnya Generasi Penerus Bangsa
Sabtu, 1 November 2025
Banjir Pondok Kacang Prima, DSDABMBK Tangsel Gerak Cepat Atasi Dampak Limpasan Kali Serua
Sabtu, 1 November 2025
Tangsel Run for Humanity 2025 Digelar 23 November
Kamis, 30 Oktober 2025
Benyamin Ajak Pemuda di Tangsel Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
Rabu, 29 Oktober 2025
Wabup Tangerang Ajak Siswa Bermimpi Jadi Bupati
Rabu, 29 Oktober 2025
Bupati Minta Anggota DPRD Provinsi Banten Prioritaskan Pembangunan Kabupaten Tangerang.
Rabu, 29 Oktober 2025
Pilar: Pemkot Tangsel Bedah 388 Rumah Warga Tak Layak Huni Sepanjang 2025
Rabu, 29 Oktober 2025

You Might also Like

Bisnis

Bank Muamalat Pastikan Kesiapan Uang Tunai Selama Ramadan dan Idul Fitri

Warta
Warta
Senin, 18 Maret 2024
News

Hari Pahlawan, ASDP Berkomitmen Hadirkan Layanan Prima di Seluruh Nusantara Hingga Wilayah 3T

Warta
Warta
Selasa, 12 November 2024
Nasional

Tanggapi Potensi Perbedaan Penetapan 1 Ramadan 1445 H, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Minta Masyarakat Sikapi dengan Saling Pengertian dan Legowo

Warta
Warta
Kamis, 7 Maret 2024
Nasional

Percepat Pengentasan Penduduk Miskin di Perdesaan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin Instruksikan Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa

Warta
Warta
Kamis, 9 November 2023
Hukum

Anggota Polres Puncak Jaya Gugur Ditembak KKB Bumiwalo Telenggen

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Selasa, 21 Januari 2025
News

Makin Produktif dan Ngonten Jadi Awesome Pakai Galaxy A26 5G

Warta
Warta
Selasa, 22 April 2025
Nasional

Profil Elizabeth Tunggadewi, Finalis Indonesias Girl Junior 2024

Warta
Warta
Selasa, 2 Juli 2024
Bisnis

Yamaha Fazzio & Filano Tampil Beda Pada Event Modifikasi Classy Yamaha Pertama di Kota Medan

Warta
Warta
Selasa, 31 Oktober 2023
Hukum

Kapolri Pastikan Kolaborasi Bersama NU Dalam Sukseskan Program MBG

Wartaindonesia
Wartaindonesia
Kamis, 6 Februari 2025
Show More
Wartaindonesia.idWartaindonesia.id
Follow US
© 2023 WARTAINDONESIA.id | Berita & Informasi Indonesia | All Rights Reserved.
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kode Etik
  • Contact
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?