Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Sigi Polda Sulteng Amankan Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Tinggede Selatan

Warta Indonesia
Selasa, 21 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Polda Sulawesi Tengah – Polres Sigi – Polres Sigi menangkap tiga pengedar sabu di Desa Tinggede Selatan Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Minggu (12/1/2020). Dari para tersangka, Polres Sigi berhasil mengamankan sebanyak 45 paket sabu dengan berat total 9,25 gram dan uang tunai sebanyak Rp3.405.000.

Kapolres Sigi, AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H.,S.I.K menyatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing SN, YN dan AR. Ia menjelaskan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi itu bahwa benar ada dugaan penjualan narkoba di salah satu pondok milik tersangka di Tinggede Selatan.

“Setelah memastikan tersangka menjual sabu di pondok tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita anggota Sat Resnarkoba menggerebek tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka yang sedang menjual sabu,” ungkap Kapolres dalam press release yang digelar di mako Polres Sigi, Senin (20/01/2020).

Lanjutnya, penangkapan ketiga tersangka itu atas dasar Laporan Informasi Nomor : R-LI / 01 / I / 2020 / Sat Resnarkoba tanggal 07 Januari 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP.Lidik / 01 / I / 2020 / Sat Resnarkoba tanggal 07 Januari 2020. Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka SN mengaku telah dua tahun menjual sabu yang diperoleh dari suaminya. “Suaminya yang mengambil sabu itu dari wilayah Tatanga Kota Palu. Lalu dijual oleh istrinya SN. Sekarang suaminya sementara kami kejar. Sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. “Adapun modus para pelaku menjual narboka dengan cara dipecah-pecah menjadi paket-paket kecil seharga Rp100.000 hingga Rp150.000. Motifnya adalah untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
 
AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H.,S.I.K pun mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menjauhkan diri dari narkoba baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya karena narkoba dapat merusak akal pikiran. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dan menyampaikan informasi kepada Polres Sigi jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun traksaksi narkoba.

“Masyarakat dan orang tua kami himbau pula untuk lebih peduli terhadap anak-anak yang berusia remaja, sehingga tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

The post Polres Sigi Polda Sulteng Amankan Tiga Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Tinggede Selatan appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Dua Kenderaan di Tahan dan Belasan Barang Bukti di Sita Petugas Saat Razia

Next Post

Sempat Kabur, Pelaku Begal Dilumpuhkan Tim TEKAB Polres Sigi Polda Sulteng

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Sempat Kabur, Pelaku Begal Dilumpuhkan Tim TEKAB Polres Sigi Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Habib Syarief Minta Penyelenggara Satu Data Indonesia Bebas Praktik Jual-Beli Data

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Hadiri Wisuda Institut Pariwisata Trisakti, Wapres Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia 

Ibu Selvi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual

Soal Polemik Pembongkaran Pasar Shopping Metro, Chusnunia Minta Pemkot Metro Cari Jalan Tengah

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galaxy Z Fold6 | Z Flip6: Cerita di Balik Pengembangan Fitur AI Listening Mode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist