Warta Indonesia
No Result
View All Result
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

SEBANYAK 17 PELAKU KEJAHATAN BERHASIL DIAMANKAN SAT RESKRIM POLRES INDRAMAYU POLDA JABAR

Warta Indonesia
Rabu, 19 Februari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sebanyak 17 tersangka dari berbagai tindak kejahatan sepanjang bulan Januari sampai Februari 2020 berhasil diringkus satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu.

Para pelaku itu merupakan tersangka pencurian, pencurian kendaraan bermotor, serta penipuan atau penggelapan kendaraan roda empat dengan modus sewa gadai.

 

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto saat konferensi pers pada hari Selasa (18/2/2020) mengatakan, para pelaku itu ditangkap di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.

” Kasus yang diungkap hari ini berdasarkan 18 laporan polisi,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo,

 

Dari ketujuh belas tersangka itu terdiri dari empat orang tersangka penggelapan kendaraan roda empat, yakni KRD (38), KLD (40), WHD (40), dan EYW (47).

“KRD warga Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, dan KLD warga Desa Apel, Kecamatan Ligung Majalengka ini merupakan pelaku utama,” ujarnya,

 

Selanjutanya, sebanyak 2 tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni YYN (35) warga Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, dan KDR (45), warga Desa Tempel, Kecamatan Lelea.

Sebanyak 11 tersangka lainnya merupakan para pelaku curanmor, mereka adalah JRN (53), SRP (34), CRM (41), RWN (34), KSM (35), lima tersangka ini merupakan pemetik.

AKBP Suhermanto menambahkan, tersangka lain yang ditangkap adalah DNS (30), MSD (30), PRJ (49), ULB (22), TYB (38), KRM (38), mereka bertindak sebagai penadah.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 11 unit mobil berbagai merek, 19 unit sepeda motor, 11 STNK mobil berbagi merek, surat keterangan leasing, BPKB mobil, 15 buah pelat sepeda motor, 4 buah kunci leter T, dan lain-lain.

 

” Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” ujar AKBP Suhermanto.

The post SEBANYAK 17 PELAKU KEJAHATAN BERHASIL DIAMANKAN SAT RESKRIM POLRES INDRAMAYU POLDA JABAR appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Meningkatkan Kemampuan Penyidik, Polresta Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Reskrim

Next Post

Unit PRC Dit Samapta Polda Papua Mengamankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Unit PRC Dit Samapta Polda Papua Mengamankan Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Habib Syarief Minta Penyelenggara Satu Data Indonesia Bebas Praktik Jual-Beli Data

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Hadiri Wisuda Institut Pariwisata Trisakti, Wapres Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia 

Ibu Selvi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual

Soal Polemik Pembongkaran Pasar Shopping Metro, Chusnunia Minta Pemkot Metro Cari Jalan Tengah

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galaxy Z Fold6 | Z Flip6: Cerita di Balik Pengembangan Fitur AI Listening Mode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist