Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Beserta BB

Warta Indonesia
Selasa, 21 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Polda Bali – Res Tbn –  Kapolres Tabanan AKBP Agus Tri Waluyo, S.I.K., M.H.,   melalui Kasubbag Humas Iptu I Made Budiarta, SH., didampingi KBO Sat Narkoba Polres Tabanan bertempat di lobi depan Polres Tabanan, memberikan keterangan pers/ Konferensi pers, terkait dengan keberhasilan Satnarkoba Polres Tabanan mengungkap Kasus Penyalahguna Narkoba jenis Shabu dan menyita beberapa alat bukti pendukung, Senin (21/01/20).

Menindak lanjuti informasi yang didapat dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Tabanan kemudian bergerak melakukan Penyelidikan,  Selasa tanggal 14 Januari 2020 pukul 16.15 Wita, setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait  melakukan penggeledahan sebuah kamar tidur milik I Gd W A alias WAHYU di Banjar Dinas Bajera Kaja, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu, alat hisap shabu (bong) berisi 1 (satu) buah pipa kaca di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu. Saat petugas menanyakan siapa pemilik barang tersebut, terduga I Gd W A alias WAHYU mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan adalah, Satu Paket Shabu 0,25 Gram Bruto / 0.14 Gram Netto, satu buah Handphone, satu buah Tas Hitam, satu buah alat hisap Shabu  (Bong), satu buah Korek Gas, satu nuah Pipet Plastik yang ujungnya runcing.

Untuk Proses lebih lanjut, terhadap terduga pemilik barang I Gd W A alias WAHYU, beserta Barang bukti terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut, dibawa ke Polres Tabanan untuk Proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada terduga pasal 112 ayat  (1) UU Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Pada kesempatan tersebut, Kasubbag Humas mengimbau, melalui awak media  untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif, mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, karena pengaruh Narkoba dapat merusak pola pikir, selamatkan generasi penerus bangsa, bila menemukan, mengetahui hal-hal yang mencurigakan mohon melaporkan kepada Polsi terdekat. (Hmspoldabali)

Hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu, alat hisap shabu (bong) berisi satu buah pipa kaca di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu.

The post Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Beserta BB appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Commander Wish Kapolda Bali 2020

Next Post

1.382 Peserta Seleksi Diambil Sumpah Dan Menandatangani Fakta Integritas

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

1.382 Peserta Seleksi Diambil Sumpah Dan Menandatangani Fakta Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Habib Syarief Minta Penyelenggara Satu Data Indonesia Bebas Praktik Jual-Beli Data

Terima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak Disabilitas

Hadiri Wisuda Institut Pariwisata Trisakti, Wapres Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia 

Ibu Selvi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual

Soal Polemik Pembongkaran Pasar Shopping Metro, Chusnunia Minta Pemkot Metro Cari Jalan Tengah

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulola Jewelry, Bakti BCA, dan Reza Rahadian Berkolaborasi Hadirkan Koleksi Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2026Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist