Warta Indonesia
No Result
View All Result
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi, Kemenperin Tingkatkan Kualitas Data Industri

Wartaindonesia.co.id
Kamis, 30 Januari 2025
-- Nasional
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter
Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% pada tahun 2025-2029. Target ini adalah bagian dari upaya untuk membawa Indonesia keluar dari perangkap pendapatan menengah (middle income trap) yang merupakan tantangan besar bagi banyak negara berkembang. Sebagai salah satu motor penggerak perekonomian nasional, sektor industri perlu terus diperkuat melalui landasan yang kokoh dalam hal pengumpulan, pengolahan, dan analisis data. 

Pengembangan sektor industri membutuhkan data yang akurat dan berkualitas, agar mampu menggambarkan kondisi secara aktual. Dalam mendukung kebutuhan data industri nasional, Kementerian Perindustrian membangun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang telah berjalan selama lima tahun.

Adanya SIINas diharapkan dapat menjawab kebutuhan data yang lebih akurat dan terkini, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time. “Untuk meningkatkan akurasi dan kualitas data tersebut, diperlukan penyesuaian pelaporan data industri dan kawasan industri yang disampaikan melalui SIINas,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko S.A Cahyanto di Jakarta, Kamis (30/1).

Sekjen menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme dan skema data industri. Data yang diakuisisi oleh Kemenperin melalui SIINas sebelumnya dilakukan per semesteran, sedangkan penghitungan PDB dilakukan secara triwulanan. “Mungkin jadi penyebab kenapa selama ini missed,” kata Eko.

Oleh karena itu, Kemenperin dan Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dalam menyempurnakan akurasi data industri. Dengan kesepakatan tersebut, Kemenperin mengubah skema laporan data industri SIINas. 

Sekjen menuturkan, pelaporan yang sebelumnya dilakukan tiap semester (dua kali setiap tahun), akan diubah menjadi pelaporan triwulanan (empat kali setiap tahun). Perubahan ini dimulai untuk pelaporan Semester – II 2004 yang dibagi menjadi laporan Triwulan – III 2024 dan Triwulan – IV 2024, paling lambat disampaikan pada 15 Februari 2025. “Perubahan ini juga sangat relevan dalam rangka penghitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri, yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulan serta terperinci,” ujarnya.

Sinkronisasi data ini, kata Eko, akan menghasilkan data yang lebih akurat dan berkualitas, sehingga dapat lebih baik dalam membantu proses perencanaan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah. Selain itu, dapat juga dimanfaatkan dalam menganalisa kinerja industri. “Perubahan ini merupakan langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” katanya.

Kementerian Perindustrian baru-baru ini menyelenggarakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2025. Perubahan sistem pelaporan SIINas ini juga seusai dengan kebutuhan perhitungan PDB secara triwulanan, dalam rangka mengiringi rilis PDB triwulanan BPS. “Sistem pelaporan SIINas tersebut saat ini telah siap dimulai. Penyampaian laporan oleh pelaku usaha akan dapat dilakukan per Jumat (24/1) kemarin. Kami juga telah melakukan uji coba sistem dan pengisian laporan dengan beberapa pelaku usaha,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemenperin M. Ari Kurnia Taufik.

Selanjutnya, Pusdatin akan menyelesaikan proses revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, untuk dapat mengakomodir pelaporan secara triwulanan sekaligus tata cara validasi yang komprehensif untuk menjamin bahwa data SIINas lengkap dan akurat sebagai bahan perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor binaan Kementerian Perindustrian.

Agar memudahkan proses pelaporan, Pusdatin akan rutin menyelenggarakan pendampingan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri selama proses pelaksanaan Surat Edaran ini, baik melalui asistensi maupun pertemuan lanjutan lainnya.

Dalam kesempatan ini, Kapusdatin menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari pimpinan unit kerja di lingkungan Kemenperin dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang perindustrian di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah bekerja sama dalam melakukan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha dalam rangka pelaporan melalui SIINas.

“Diharapkan, kerja sama senantiasa berlanjut dan semakin kuat, guna mewujudkan tujuan SIINas sebagai data dasar atau referensi data sektor industri yang menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan sektor industri guna membangun dan mengembangkan industri yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” pungkas Ari.

Tags: IndonesiaKementerianNasionalNusantaraPemerintah

Previous Post

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Kendal dan Pekalongan

Next Post

Makin Epic! Kini Galaxy S25 Bisa Rekam 8K dengan Lensa 50MP UltraWide

BeritaTerkait

Nasional

Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

Jumat, 9 Oktober 2026
Nasional

Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

Kamis, 8 Oktober 2026
Nasional

Songsong Masa Depan, Wapres Dorong Percepatan Literasi Teknologi Generasi Muda Maluku

Rabu, 7 Oktober 2026
Nasional

Terima Asosiasi Pendeta Indonesia, Wapres Dorong Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

Rabu, 7 Oktober 2026
Load More
Next Post

Makin Epic! Kini Galaxy S25 Bisa Rekam 8K dengan Lensa 50MP UltraWide

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

Evaluasi Panja Haji DPR, Maman Imanul Haq Minta Hotel Terlalu Jauh dari Masjidil Haram Dicoret

Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

Lalu Hadrian Irfani: RUU Sisdiknas Harus Wujudkan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru

PKB Terima Aduan Sopir Truk: Zero ODOL, Solar Langka hingga Antrean Pelabuhan

Marwan Jafar Minta Anggaran LPS Efisien

Dugaan Markas Judol di Kompleks TNI Cijantung, Taufiq Abdullah Minta Diusut Tuntas

Chusnunia Dukung Pengembangan Wisata Gastronomi Indonesia

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Terima Aduan Sopir Truk: Zero ODOL, Solar Langka hingga Antrean Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulola Jewelry, Bakti BCA, dan Reza Rahadian Berkolaborasi Hadirkan Koleksi Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist