Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

​Jadi Penadah Barang Curian Penjual Tekwan Keliling Ditangkap Buser

Warta Indonesia
Kamis, 20 Februari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

humas.polri.go.id (Babel) Seorang pedagang tekwan keliling, Ilham (18) terancam penjara maksimal empat tahun karena terbukti menampung barang hasil curian.

Warga Indralaya, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini ditangkap anggota Buser Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung setelah menjual handphone di Facebook grup Forum Jual Beli.

“Pelaku diamankan Buser saat sedang berjualan di Kelurahan Bacang, Pangkalpinang, sore tadi,” ujar Kabag OPS Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Selasa (18/2/2020).

Usai menjual handphone di forum jual beli, pelaku memblokir akun Facebook yang digunakan untuk menawarkan (menjual) handphone, tujuannya menghilangkan jejak dan kejaran Polisi.

“Ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, pelaku mengakui telah menjual Handphone hasil curian. Sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP,” tegasnya.

Selain mengamankan Ilham, polisi juga berhasil meringkus pencuri handphone milik Andika, yakni Deni Heriyanto yang tak lain merupakan rekan Ilham.

Deni warga Kayu Agung, Sumatera Selatan ditangkap di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku Deni, masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu kontrakan dan mengambil dua unit Hp senilai Rp 3 juta,” jelas Jadiman.

Dihadapkan petugas, pelaku yang biasanya bekerja di tambang timah rajuk di pantai Samfur ini nekat mencuri dan mencongkel rumah korban karena perlu uang.

“Untuk bayar kontrakan yang sudah jatuh tempo. Tambang Timah sedang tidak ngasil dan juga sering razia,” kata Deni sambil tertunduk lesu.

“Hp dijual sebesar Rp 800 ribu, Ilham mendapat upah Rp 350 ribu dan saya Rp 450 ribu,” timpanya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti HP Oppo A3S dan sepeda motor Yamaha Fino. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini di sel jeruji besi Mapolres Pangkalpinang, Babel.

The post ​Jadi Penadah Barang Curian Penjual Tekwan Keliling Ditangkap Buser appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Patroli Dialogis, Strategi Sat Sabhara Polres Bangka Polda Kep. Babel Jaga Kamtibmas

Next Post

Jual HP Curian di Forum Jual Beli, Pencuri dan Penadah Diciduk Buser Polres Pangkalpinang

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Jual HP Curian di Forum Jual Beli, Pencuri dan Penadah Diciduk Buser Polres Pangkalpinang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Soal Polemik Pembongkaran Pasar Shopping Metro, Chusnunia Minta Pemkot Metro Cari Jalan Tengah

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Pergantian Dirut Garuda Indonesia, Gus Rivqy Abdul Halim Kembali Soroti Kebijakan Bagasi

Legislator PKB Puji Langkah Cepat Kapolri Berantas Narkoba

Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp23,24 Juta Lunasi BPIH

Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulola Jewelry, Bakti BCA, dan Reza Rahadian Berkolaborasi Hadirkan Koleksi Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Terima Aduan Sopir Truk: Zero ODOL, Solar Langka hingga Antrean Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist