Warta Indonesia
No Result
View All Result
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Jabodetabek

Dinas CKTRP DKI Gencarkan Sosialisasi RDTR PZ Melalui Medsos

Warta Indonesia
Senin, 2 November 2020
-- Jabodetabek
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta gencarkan sosialisasi peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang Peraturan Zonasi (RDTR PZ) melalui kanal media sosial Instagram, Twitter dan Youtube.

“Sosialisasi ini terus kita gencarkan hingga akhir tahun nanti ”

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat lebih terasa di masyarakat. Sebab, selain menjaga protokol kesehatan, saat ini keberadaan sosial media sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 

Untuk mendapatkan informasi, masyarakat dapat mengakses instagram @dinascktrpdki, twitter @dcktrp_dki dan channel youtube Dinas CKTRP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“ Sosialisasi ini terus kita gencarkan hingga akhir tahun nanti . Batas akhir segala pelaporan masih bisa diterima hingga 31 Desember 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Heru, Senin (2/11).

Ia melanjutkan, pihaknya telah menerima laporan warga dari tahun 2016 hingga 2020 ada sekitar 5.949 laporan. Laporan-laporan tersebut berasal dari permohonan warga yang tersebar di wilayah Jakarta Utara sebanyak 410 laporan, Jakarta Barat sebanyak 1.050 laporan, Jakarta Pusat ada 383 laporan, Jakarta Timur ada 1.821 laporan, Jakarta Selatan ada 2282 laporan dan di Kabupaten Kepulauan Seribu ada tiga laporan.

Menurutnya, laporan-laporan ini berasal dari delapan jenis permohonan yang diajukan terdiri dari :

1. Permohonan perubahan zonasi, misalnya zona hunian diusulkan menjadi zona sosial 

2. Permohonan perubahan struktur jalan.

3. Permohonan perubahan ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang (ITBX). Contoh ada masyarakat ingin buka usaha laundry di rumahnya, dan harus mengikuti ketentuan kegiatan pemanfaatan ruang.

4. Permohonan perlampauan intensitas pemanfaatan ruang.

5. Permohonan kembalian zonasi.

6. Permohonan pengembalian intensitas pemanfaatan ruang.

7. Permohonan batas administrasi dan kode sub blok.

8. Permohonan lain-lain seperti rencana jalan hingga tipe bangunan.

“Laporan-laporan ini bakal jadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi RDTR PZ DKI tahun 2020 ini. Mumpung masih bisa melaporkan, segera ajukan permohonan ini ke website jakartasatu.jakarta.go.id/pkrdtr,” tandasnya.

(bj/wi


Previous Post

Warga Pulau Abang Siap Menangkan INSANI

Next Post

Personel Gabungan Kampanyekan Protokol 3M di Pasar Rebo

BeritaTerkait

Screenshot
Jabodetabek

Disperkimta Tangsel Jelaskan Mekanisme Pelayanan Pemakaman bagi Masyarakat

Jumat, 12 Juni 2026
Jabodetabek

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Türkiye Jajaki MoU Perkuat Kolaborasi Global

Rabu, 29 April 2026
Jabodetabek

MI Berprestasi, MA Responsif: Pembangunan UIN Jakarta Panen Apresiasi di JMA 2026

Kamis, 5 Februari 2026
Jabodetabek

UIN Jakarta Sukses Juarai Debat Nasional yang Diselenggarakan Bawaslu RI

Minggu, 30 November 2025
Load More
Next Post

Personel Gabungan Kampanyekan Protokol 3M di Pasar Rebo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

Evaluasi Panja Haji DPR, Maman Imanul Haq Minta Hotel Terlalu Jauh dari Masjidil Haram Dicoret

Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

Lalu Hadrian Irfani: RUU Sisdiknas Harus Wujudkan Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru

PKB Terima Aduan Sopir Truk: Zero ODOL, Solar Langka hingga Antrean Pelabuhan

Marwan Jafar Minta Anggaran LPS Efisien

Dugaan Markas Judol di Kompleks TNI Cijantung, Taufiq Abdullah Minta Diusut Tuntas

Chusnunia Dukung Pengembangan Wisata Gastronomi Indonesia

Populer

  • Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Terima Aduan Sopir Truk: Zero ODOL, Solar Langka hingga Antrean Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulola Jewelry, Bakti BCA, dan Reza Rahadian Berkolaborasi Hadirkan Koleksi Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist