Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Beraksi di 9 TKP Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polres Bangli Polda Bali

Warta Indonesia
Rabu, 29 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Lintas Kabupaten yang Beraksi di 9 TKP berinisial PBA (30th) berhasil ditangkap Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli dan Jajaran. Hal tersebut dikatakan Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K., saat jumpa pers di Loby Mapoplres Bangli siang ini, Selasa (28/1).

Dihadapan awak media perwira berpangkat melati dua ini mengatakan pelaku PBA ditangkap dengan barang bukti berupa enam unit kendaraan bermotor roda dua, tiga buah STNK serta tiga buah kunci palsu atau kunci duplikat. Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat, berbekal informasi tersebut tim gabungan Polres Bangli, Polsek Bangli dan Polsek Susut melakukan pencarian dan bertemu si pembeli kendaraan tersebut dan si pembeli mengatakan bahwa motor tersebut di beli dari tersangka PBA, kemudian tim melakukkan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan ditempat kosnya di daerah Sidan Gianyar pada hari Kamis (23/1).

“Pelaku yang berasal dari Karangasem ini mengaku telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di wilayah Bangli, Klungkung, Denpasar dan Gianyar. Kapolres menjelaskan pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu atau kunci duplikat yang dia beli dari pedagang kunci, lima kendaraan diataranya di curi di wilayah Bangli sedangkan empat unit lainnya di wilayah Gianyar, Klungkung dan Denpasar.

Kapolres juga menambahkan kendaraan bermotor hasil curian tersebut dijual secara online dan dijajakan melalui media sosial,“Pelaku mengaku hasil dari tindak kejahatannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berjudi,”ujar Kapolres

Kini pelaku mendekam di Rutan Polres Bangli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

The post Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Beraksi di 9 TKP Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polres Bangli Polda Bali appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Wakapolda Bali Hadiri Pembukaan Rapim BNN Tahun 2020 di Denpasar Bali

Next Post

Unit Intel Polsek Tanjungpandan Monitoring Kegiatan Talk Show

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Unit Intel Polsek Tanjungpandan Monitoring Kegiatan Talk Show

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Soal Polemik Pembongkaran Pasar Shopping Metro, Chusnunia Minta Pemkot Metro Cari Jalan Tengah

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Pergantian Dirut Garuda Indonesia, Gus Rivqy Abdul Halim Kembali Soroti Kebijakan Bagasi

Legislator PKB Puji Langkah Cepat Kapolri Berantas Narkoba

Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp23,24 Juta Lunasi BPIH

Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulola Jewelry, Bakti BCA, dan Reza Rahadian Berkolaborasi Hadirkan Koleksi Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Terima Aduan Sopir Truk: Zero ODOL, Solar Langka hingga Antrean Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist