Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Bangka Tengah Menangkap Dua Pengedar Narkoba

Warta Indonesia
Kamis, 20 Februari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

humas.polri.go.is (Babel) Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pelaku berhasil ditangkap di dua tempat berbeda dan di waktu yang berbeda.

Tersangka PD alias Padelin ditangkap di Jalan Raya Desa Cambai Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (07/02/2020) sekitar pukul sepuluh malam. Dari tangan PD, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0,83 gram, dua buah plastik strip kosong, uang tunai Rp 925.000, satu unit handphone Xiaomi, satu unit handphone Nokia, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih.

Adapun tersangka GL alias Gilang ditangkap di Desa Lampur Kecamatan Sungaiselan pada Selasa, 11 Februari 2020, sekitar pukul sembilan pagi.

Dari tangan GL, berhasil diamankan barang bukti shabu seberat 1,60 gram, tiga paket jenis ganja, tiga bungkus kertas pavier, tujuh bal plastik bening kosong, satu buah timbangan merek CHQ, empat buah pirex beling, uang tunai senilai Rp 300.000, satu unit handphone Oppo, satu unit handphone Nokia, dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.

Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kabag Ops AKP Andi Purwanto mengatakan kasus tersebut terungkap berkat kerjasama masyarakat yang telah melaporkan adanya pengedaran narkoba di daerahnya.

“Kedua tersangka ditangkap pada tempat yang berbeda. Pertama di Desa Lampur dan kedua di Desa Cambai,” ujar Andi saat press release di Mapolres Bangka Tengah, Senin (17/02/2020).

Andi menjelaskan, pelaku biasanya mengedarkan para penambang menjadi sasaran penjualan para pelaku. Tersangka GL menjual ke para penambang di daerah Desa Lampur, dan tersangka PD menjual ke para penambang daerah Desa Penyak.

“Dari pengakuan tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dari luar Provinsi Babel,yaitu dari Palembang,” tambahnya.

Andi menambahkan, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 tentang pengedar, pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan.

“Untuk ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” ujarnya.

The post Polres Bangka Tengah Menangkap Dua Pengedar Narkoba appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

LANJUTKAN KOMANDAN — Kapolres AKBP M Adenan Gelar Baksos Bantu Warga Kurang Mampu

Next Post

Cegah Paham Radikalisme, Polres Bangka Gelar Focus Group Discussion

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Cegah Paham Radikalisme, Polres Bangka Gelar Focus Group Discussion

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Hadiri Wisuda Institut Pariwisata Trisakti, Wapres Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia 

Ibu Selvi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual

Soal Polemik Pembongkaran Pasar Shopping Metro, Chusnunia Minta Pemkot Metro Cari Jalan Tengah

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Pergantian Dirut Garuda Indonesia, Gus Rivqy Abdul Halim Kembali Soroti Kebijakan Bagasi

Legislator PKB Puji Langkah Cepat Kapolri Berantas Narkoba

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulola Jewelry, Bakti BCA, dan Reza Rahadian Berkolaborasi Hadirkan Koleksi Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Terima Aduan Sopir Truk: Zero ODOL, Solar Langka hingga Antrean Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist