Warta Indonesia
No Result
View All Result
Kamis, 15 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Polsek Pahandut Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Depan Hotel Mahkota

Warta Indonesia
Jumat, 3 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polsek Pahandut, Intelmob dan Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban seorang pria berinisial L (58) warga Jl. Sumbawa Palangka Raya meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Mahkota Jl. Nias Palangka Raya, Rabu (01/01/2020) ekitar pukul 02.30 WIB.

Kepada Tribratanewskalteng Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim gabungan segera melakukan serangkaian proses penyelidikan di TKP dan dari dua alat bukti awal yang ditemukan. Diketahui pelaku anirat adalah dua orang pria berinisal R (40) warga Jalan Kalimantan dan S (38) warga puntun Kota Palangka Raya.

Kompol Edia melanjutkan, saat dilakukan pengejaran ke rumah pelaku, diketahui keduanya telah melarikan diri menuju Kabupaten Barabai Kalimantan Selatan, Rabu (01/01/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Resmob Polsek Pahandut segera berkoordinasi dengan Polsek jajaran Polda Kalteng yang kemungkinan akan dilewati oleh kedua tersangka,” lanjutEdia.

Berkat Koordinasi antar Polsek, kedua pelaku berhasil diringkus oleh petugas saat melintas di wilayah Polsek Dusun Selatan, Polres Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Kamis (02/01/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Ruang Tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (bib/sam)

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Jembatan Rubuh Akibat Banjir Di Kec. Cigudeg Kab. Bogor

Next Post

Panglima TNI – Kapolri Cek Gardu Induk PLN di Kembangan yang Kena Dampak Banjir

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

Panglima TNI – Kapolri Cek Gardu Induk PLN di Kembangan yang Kena Dampak Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Soal Polemik Pembongkaran Pasar Shopping Metro, Chusnunia Minta Pemkot Metro Cari Jalan Tengah

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Pergantian Dirut Garuda Indonesia, Gus Rivqy Abdul Halim Kembali Soroti Kebijakan Bagasi

Legislator PKB Puji Langkah Cepat Kapolri Berantas Narkoba

Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp23,24 Juta Lunasi BPIH

Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulola Jewelry, Bakti BCA, dan Reza Rahadian Berkolaborasi Hadirkan Koleksi Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Terima Aduan Sopir Truk: Zero ODOL, Solar Langka hingga Antrean Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist