Warta Indonesia
No Result
View All Result
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
Subscribe
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks
No Result
View All Result
Warta Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum

Saat Razia, Tim Elang Dapati 5 Bungkus Plastik Ganja di Dalam Mobil

Warta Indonesia
Jumat, 10 Januari 2020
-- Hukum
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Sentani – Tim Elang I Polres Jayapura berhasil mengamankan 5 bungkus plastik ganja saat melaksnakan razia di Hawai Sentani Kab. Jayapura, Kamis (09/01) dini hari.

Razia yang dilakukan Tim Elang I dibackup Dalmas Satuan Samapta Polres Jayapura di depan ruko Hawai Sentani berhasil memberhentikan mobil ford ranger DS 8019 BA dan mengamankan 4 orang berinisial AS (28), VS (23), RS (24) dan FJ (28) yang diduga salah satunya pemilik 5 bungkus plastik ganja ukuran sedang.

Hal ini di benarkan langsung Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Samapta AKP Imanuel Pamean saat penyerahan 4 terduga pelaku ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk ditindak lanjuti.

“Ke 4 orang tersebut tim kami tahan saat melaksanakan razia di Hawai Sentani, menggunakan mobil ford ranger DS 8019 BA dari Abepura tujuan Sentani kemudian tim memberhentikan mobil tersebut dan memeriksanya, didapati 5 bungkus plastik ganja berukuran sedang dengan harga perbungkus Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), salah seorang berinisial AS (28) mengakui bahwa ganja tersebut miliknya, sehingga siang ini 09/01 kami menyerahkan langsung sepenuhnya ke Satuan Narkoba Polres Jayapura ke 4 orang tersebut berikut barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut,” benarnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda Hotma P. A Manurung, S.Tr.K mengatakan bahwa setelah 4 orang tersebut di terima dan dari hasil penyelidikan awal, bahwa ganja – ganja tersebut merupakan milik pelaku berinisial AS (28).

“Masih didalami pelaku mendapat barang – barang tersebut dari mana sedangkan untuk ke 3 orang lainnya masih dalam pemeriksaan kami, ke 4 orang tersebut telah kami amankan di Mapolres Jayapura berikut barang bukti 5 bungkus ganja, 3 unit handphone, dan mobil ford ranger DS 8019 BA, yang pastinya pelaku AS (28) nantinya kami jerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

(Humip)

The post Saat Razia, Tim Elang Dapati 5 Bungkus Plastik Ganja di Dalam Mobil appeared first on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: Berita IndonesiaHukumIndonesiaIndonesia NewsKabar IndonesiaKepolisian Republik IndonesiaNasionalPemerintahanPolriWartaWarta Indonesia

Previous Post

Polres Kepulauan Sangihe Tanam Pohon di Lokasi Bencana Alam Kampung Lebo Manganitu

Next Post

TNI/Polri dan Instansi Terkait Lakukan Penanaman Pohon di Area Pelabuhan Laut Nabire

BeritaTerkait

Gedung KPK/Net
Hukum

Polemik OTT Basarnas, Praktisi Hukum: KPK Sudah On the Track

Selasa, 1 Agustus 2023
Gedung KPK/Net
Hukum

Tindak Tegas Penyimpangan Internal, KPK Di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Terus Melakukan Pembenahan

Sabtu, 1 Juli 2023
Hukum

Semua Pihak Diminta Hormati Putusan Dewas KPK, Berhenti Terbarkan Sentimen Pribadi

Rabu, 21 Juni 2023
Hukum

Guru Besar UI Dukung Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Telusuri Uang Narkoba di Pemilu 2024

Rabu, 31 Mei 2023
Load More
Next Post

TNI/Polri dan Instansi Terkait Lakukan Penanaman Pohon di Area Pelabuhan Laut Nabire

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Terkini

Rina Sa’adah: PKB Award 2026 Perkuat Identitas Green Party

Perpers Perlindungan Ojol, Syaiful Huda Minta Tiga Kementerian Pelaksana Kompak

Muhammad Hilman Mufidi Minta Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Dikaji Matang

Pergantian Dirut Garuda Indonesia, Gus Rivqy Abdul Halim Kembali Soroti Kebijakan Bagasi

Legislator PKB Puji Langkah Cepat Kapolri Berantas Narkoba

Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp23,24 Juta Lunasi BPIH

Peringati Hari Santri, PKB Gelar PKB Award 2026 Berhadiah Rp1 Miliar

Evaluasi Panja Haji DPR, Maman Imanul Haq Minta Hotel Terlalu Jauh dari Masjidil Haram Dicoret

Populer

  • Ekonomi Dunia Alami Resesi Terburuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Muhaimin Iskandar Dorong Pemberdayaan Jadi Instrumen Utama Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Kongres Nasional ke-V API, Wapres Tekankan Penguatan Toleransi untuk Jaga Persatuan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Terima Aduan Sopir Truk: Zero ODOL, Solar Langka hingga Antrean Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulola Jewelry, Bakti BCA, dan Reza Rahadian Berkolaborasi Hadirkan Koleksi Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube
Warta Indonesia

Tentang Kami | Redaksi | Disclaimer | Contact

Pedoman Media Siber | Privasi Policy

SOP Perlindungan Wartawan 

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hukum
  • Politik
  • Indeks

© 2021-2024 Wartaindonesia.id | Portal Berita & Informasi Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist